SEJAK
KAPANKAH PUPUSNYA(BERKURANG) KEPEMIMPIN NINIK MAMAK..???
Oleh Muhammad jamil
Labai Sampono
Penghulu lahir dari sebuah cikal bakal dari
dalam kelompok masyarakat terkecil di sebuah nagari di strata Minangkabau.
Penghulu lahir dari suatu komunitas masyarakat paling bawah secara demokratis.
Dikatakan demikian karena penghulu sebagai pemimpin bukan sekadar tugas formal,
namun dalam gelar yang dipikul sudah ada
tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara sadar. Bagi seorang
penghulu akan merasa malu bila ia tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan
baik. Jika ada sesuatu hal yang akan
dipecahkan penghulu akan mengadakan musyawarah dengan kaumnya. Penghulu dalam
menjalankan tugasnya tidak sendirian. Dia akan dibantu dengan bawahannya yang
lainnya seperti, Tuangku, Malin, Manti, Cadiak Pandai, Dubalang dan lain
sebagainya. Jika penghulu bertindak secara sendiri, maka tindakan penghulu akan
sulit berjalan. Konsep aturan tentang keabsahan kepemimpinan penghulu ini masih
berlaku sampai saat ini.
Kekuatan sistim kepenghuluan (biasa disebut ninik mamak)
dan setiap ragam tugas serta kewajiban penghulu ini begitu kental dan menyatu
dalam masyarakat Minangkabau. Sehingga
menyulitkan masuknya pengaruh lain untuk menghancurkan tatanan adat
Minangkabau dari sejak adanya. Dalam teori sosiologi dijelaskan sesuatu yang
telah menjadi bias budaya dan tradisi ditengah masyarakat akan sulit untuk
diganti atau dihabiskan. Perlu ratusan tahun untuk mengubahnya.
Sebagai bukti sejarah ketika Belanda mencoba menancapkan
kuku jajahannya di Ranah Minang, dimana Belanda perlu cara untuk melumpuhkan.
Salah satu strategi Belanda adalah dengan politik adu domba.
Rusli Amran dalam bukunya Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang mengatakan, “Kerapian susunan
pemerintahan adat yang dipimpin setiap penghulu di Minangkabau membuat sulitnya
masuk pengaruh penjajahan Belanda ke Minangkabau. Maka untuk menjalankan
politiknya di Minangkabau Belanda membuat strategi, salah satunya yang terkenal
dengan Plakat Panjang.”
Lebih jauh Rusli Amran menulis : “Dalam pasal 2 Plakat
Panjang disebut bahwa Belanda sama sekali tidak ikut campur dalam pemerintahan
nagari begitu pula terhadap hak kekuasaan para penghulu atau kepala adat maupun
pengangkatan mereka.
Dalam Pasal 3, segera disusul dengan kalimat bahwa
pemerintahan akan mengangkat beberapa penghulu sebagai wakil bagi pemerintah
Belanda yang digaji dan akan bertindak
sebagai wakil pemerintahan adat tradisional, yang satu lagi justeru ikut
mencampuri.
Yang dilakukan Belanda itu adalah menciptakan sebuah
pemerintahan paralel. Guna menyaingi dan akhirnya akan menghancurkan sistim
pemerintahan tradisional (beradat) yang sudah berjalan
berabad abad lamanya.
Apa yang dikerjakan penjajah dalam bidang pemerintahan
dapat dimengerti, sebab kesulitan yang mereka hadapi sampai disana memang
banyak. Ini antara lain disebabkan karena tidak seperti biasanya didaerah
kepulauan kita. Di Minangkabau tidak ada pemerintahan berpusat. Belanda
sendiri sewaktu sampai di Minangkabau bukan berbentuk Negara seperti yang kita
kenal tidak ada pula semacam raja dengan alat pemerintahannya.
Jadi sejak semula kaum penjajah (Belanda) sudah mengalami
kesulitan dengan siapa harus berhadapan. Minangkabau terdiri ada ratusan
nagari, tiap nagari dengan puluhan penghulunya, tiap nagari bebas berdiri dan
tak ada sangkut-pautnya dengan nagari-nagari tetangga keculi mungkin dalam
untuk tujuan bersama.
Raja di Pagaruyung hanya simbolis belaka. Tidak mempunyai
kekuasaan terhadap sistem pemerintahan nagari. Dasar tiap pemerintahan tiap
nagari adalah demokrasi. Semua putusan diambil secara bulat setelah musyawarah
dan mupakat, pemilihan penghulu yang mewakili rakyat, bukan dijalankan oleh
salah satu lembaga, atau langsung oleh rakyat melalui pemilihan, tetapi
penghulu itu harus dari keturunan yang diketahui dan diakui oleh rakyat.
Penunjukan mereka juga oleh orang-orang yang yang telah ditetapkan oleh adat
dan diakui rakyat.
Jadi penunjukan penghulu
berdasarkan hak historis secara turun-temurun dari mamak kepada kemenakan,
terjalin dengan riwayat permulaan terjadinya nagari
itu sendiri. Mereka tidak saja telah dikenal tetapi juga telah mendapat
kepercayaan rakyat.Oleh karena itu ada jaminan bahwa penyelewengan (kekuasaan)
tidak mudah terjadi. Ini bukan berarti penghulu itu tidak bisa diganti jika
terjadi pelanggaran tata kerama tertentu yang telah berlaku.
Kaum penjajah tidak bisa berhubungan langsung dengan
bentuk pemerintahan seperti itu. Kaum penjajah ingin berhadapan langsung dengan
orang yang mempunyai kekuasaan hingga dapat menjalankan perintah. Tetapi hanya
sebagai alat penjajah belaka. Itulah sebabnya Belanda membentuk alat
pemerintahan sendiri, menghancurkan sistim demokrasi itu dengan dan menciptakan
semacam aristokrasi, seperti di Jawa.Ternyata perlawanan yang diberikan oleh
rakyat sangat menyulitkan pemerintah Belanda. Semangat demokrasi merupakan
penghambat besar bagi penjajah Belanda untuk mengeruk kekayaan alam Minangkabau
secara gampang dan dalam jumlah yang besar.
Karena maksud penjajah terutama mencari untung, maka semangat demokrasi
ini dapat disebut musuh Belanda nomor satu.
Mengenai sistem pemerintahan bisa diatur, tetapi
semangat demokrasi yang turun-temurun yang berakar sangat sulit diatasi. Itulah
sebabnya tujuan utama mereka adalah menghancurkan semangat ini sampai
keakar-akarnya, kemudian diganti dengan semacam ARISTOKRASI tetapi 100% buatan
Belanda dan 100% alat mereka. Menurut pengalaman inilah cara menjajah yang
terbaik.
Dasar bangsa penjajah sudah kawakan, akhirnya Belanda
berhasil juga menciptakan aristokrasi buatannya sendiri. Tetapi melalui
perjuangan yang cukup lama. Pertama-tama yang ditentang dan diejek oleh rakyat
ialah gelar-gelar yang diciptakan oleh penjajah. Semua meniru
keadaan di tempat-tempat lain, di pulau Jawa umpamanya.Tetapi gelar ini atau
pangkat ini diluar adat. Tidak ada hubungannya dengan adat yang berlaku dan
hanya dipaksakan kepada rakyat, kepala laras, penghulu kepala,
penghulu-penghulu suku, rodi dan akhirnya demang.
Kemudian orang-orangnya pada permulaan
diangkat adalah orang yang mau bekerjasama dengan Belanda dengan gaji dan
ditambah lagi dengan intensif-intensif lainnya. Karena mendapat tantangan, maka
Belanda mencoba mengangkat dari lingkungan penghulu asli. Ini juga tidak semua
berhasil, kalau toh ada yang diangkat mereka mendapat cemoohan dari orang lain. Mereka diangkat dengan surat
resmi, kemudian mendapat pangkat, uang tidak biasa dalam kebiasaan yang dianut
selama berabad-abad. Tetapi segala tantangan maupun ejekan kian
hari kian melemah dikala pemerintahan Belanda
semakin kuat kedudukannya diMinangkabau.
Sewaktu Belanda sudah semakin kuat, keadaannya malah
berbalik. Sekarang Belanda mengangkat orang-orang dari golongan adat. Yang dulu
mencemooh sekarang malah berbalik berharap mendapat pangkat terhormat dari
pihak penjajah. Ini harap maklum sebab gaji besar, mempunyai kekuasaan,
disegani dan ditakuti orang banyak. Singkatnya, Belanda lebih
dari berhasil membentuk aristokrasi baru. Kita tak usah heran jika mereka ini
pendukung paling setia sistem jajahan Belanda hingga Jepang masuk.
Ini tidak berarti pula sistem pemerintahan tradisional itu
adalah terbaik sepanjang masa, abadi
tidak berubah-ubah. Mau tidak mau perubahan tetap ada berhubungan dengan
situasi dan kondisi selaras dengan kemajuan dan perubanan masyarakat.
Tidak ada didunia ini yang abadi, sesuatu terus menerus berubah. Hanya tujuan
saja yang berlainan. Ditangan Belanda perubahan-perubahan adalah kepentingan
penjajah belaka. Dengan perkataan lain atau tanpa
penjajahan, sistem itu akan berubah tentu bukan untuk yang
diinginkan oleh penjajah.
Semua penghulu suku sekaligus merupakan pemerintah suatu
nagari. Disamping penghulu disetiap suku, paruik
juga mempunyai penghulunya sendiri.
Sebagaimana sudah kita bahas terdahulu, yang diangkat
Ninikmamak adalah orang tertua dan bijak, dibelakang penghulu berdiri mamak,
kemenakana, dan pendapat mereka ini harus didengar sebelum mengambil putusan.
Walau penghulu dipilih sebagai pemimpin dalam sukunya dia tidak bebas bertindak
semena mena. Perilakunya dan tindakannya telah diatur oleh adat dan
ada batas-batas yang harus diingat-ingat.
Pengangkatannya adalah dengan suara
bulat dan musyawarah semenjak diangkat dia menjadi sorotan perhatian
masyarakat. Tetapi sekali diangkat dan menjadi Datuk ia akan menjabat kedudukan
mereka hingga mati dan gelar selanjutnya akan berpindah kepada kemenakan yang
dianggap cakap.
Semua penghulu yang juga disebut ninik mamak berhak ikut
dalam rapat Kerapatan Adat Nagari (KAN). Untuk ketua kerapatan nagari ini
biasanya adalah orang yang tertua dari penghulu. Biasanya adalah mereka yang
tertua juga dalam sejarah nagari itu. Di
daerah Pariangan Batusangkar disebut dengan Penghulu Pucuk. Ada juga kalanya
penghulu yang dianggap lebih pantas menurut kesepakatan KAN.
Rapat dalam nagari membahas persolan nagari
mereka sendiri dan juga persoalan yang ada dalam sukunya sendiri. Andai
tak bisa dipecahkan sendiri segala persoalannya, maka tidak ada instansi yang
diatas mereka dan juga tak punya hubungan apa-apa dengan nagari-nagari
lain disekitar mereka. Tiap nagari berdiri dengan sendiri, demokratis dan
dipimpin oleh orang-orang pilihan masyarakat dari keturunan yang telah dikenal
baik dan dihormati.
Mungkin saja yang satu membuat semacam federasi dengan
satu atau lebih tetangganya, tetapi ini hanya guna keamanan, sama sekali tidak
mengganggu kemerdekaan nagari-nagari, masing-masing. Pemerintahan dengan bentuk
demikian tidak memberi kesempatan penyelewengan sedikitpun juga. Tidak
saja karena bentuk pemerintahannya, tetapi juga karena kualitas orang-orangnya.
Itulah sebabnya pemerintahan nagari yang murni seperti dianggap system pemerintahan
paling adil dan paling baik.
Semua itu bukan berarti setiap persetujuan dibuat dengan
gampang. Dalam musyawarah sudah lazimnya terjadi perbedaan-perbedaan, perbandingan
suara sudah jelas ada
baling, bisa juga batupang.
Kalau persesuaian masih jauh berbeda. Sitageh
tagak dibanda kabau gadang maampang labuah. Tetapi itulah gunanya
musyawarah dan kadang lama dan bertela-tela sebelum tercapai kata sepakat. Dan
kalau semua telah sepakat barulah diambil keputusan, sebab kamanakan barajo kamamak, mamak barajo kapenghulu, penghulu
barajo kamupakat, mupakat barajo
kakabanaran.
Pengangkatan penghulu tidak diangkat melalui pemungutan
suara, pengangkatan penghulu sejak dahulu dan menurut adat dijalankan oleh
mereka yang dapat dipercayakan oleh rakyat dengan suara bulat. Yang
diangkatpun orang yang menurut tradisi
adalah keturunan yang berhak mendapat kedudukan itu. Tidak semua orang bebas
mencalonkan diri menjadi penghulu. Guna mencegah penyelewengan karena pengaruh
yang bisa dipakai seseorang bermacam cara untuk dapat diangkat. Pengangkatan
ninik mamak tidak seratus persen sama disetiap daerah. Ada perbedaan,
baik penamaannya maupun kelompok yang dipercaya masyarakat untuk mangangkat.
Bahkan dalam satu luhak ada perbedaan. Dibawah ini kita lihat contoh
pengangkatan penghulu di Tanah Datar yang
setelah meninggal.
Jika penghulu meninggal dunia, pengangkatan
penggantinya dilakukan pada hari itu juga (sahari
mati). Seperti di Rao-rao, Tanjuang Sungayang dan Padang Gantiang. dinagari Pariangan
sebagai nagari tertua (Jorong Sikaladi, Guguak, Pariangan dan Padangpanjang)
malah dilakukan di pakuburan (ditanah tasirah). Dan di Sumanik dilakukan
sebelum mayat dibawa kepekuburan. Tapi ada juga nagari yang membuat penghulu
baru, lamanya biasanya tak lebih dari seratus hari. Calon penghulu yang telah
disetujui terlebih dahulu keluarganya memberi tahukan kepada semua penghulu
andiko, kemudian pada semua penghulu suku, manti dubalang, imam khatib dan
lain-lain. Pengumuman ini dilakukan didepan rumah penghulu yang meninggal.
Barulah penghulu yang diangkat diberikan pakaian, atribut kepenghuluan lainnya,
berikut gelar, manjamu nagari, mengisi
adat disusul dengan pidato.
Pengangkatan penghulu seperti diatas dinamakan mati batungkek budi (tanah
tasirah). Kalau pengangkatan
penghulu disebabkan satu hal seperti faktor tua dan sakit, disebut hiduik nan bakarelaan.
Lebih jauh Rusli Amran menjelaskan, “Mungkin saja, calon
penghulu belum ada atau terlalu muda, maka dalam hal ini sementara itu gelar talatak atau tabanam atau juga disebut talipek.
Kalau sudah ada penggantinya nanti bagi calon pengganti maka dianamakan mambangkik pusako nan tabanan (mambangkik batang tarandam). Ada juga
kalanya gelar penghulu diberikan kepada yang masih muda berumur 10 tahunan,
atau kemungkinan tidak ada pengangkatan baru karena tidak mempunyai keturunan.
Disamping itu masih ada pengangkatan penghulu dalam suatu taratak yang sudah memungkinkan untuk membuat sebuah penghulu atau
juga dalam sebuah paruik yang sudah
berkembang biak hingga membutuhkan seorang pemimpin penghulu tambahan.
Pengangkatan penghulu suku
hampir sama dengan penghulu andiko didalam saparuik-nya
atau kampungnya atau kaumnya. Tetapi penghulu suku juga mempunyai fungsi dalam
nagari. Rapat nagari juga merupakan bagian yang harus dihadiri oleh penghulu.
Itulah sebetulnya pemerintah suatu nagari. Dengan perkataan lain pemerintahan
nagari ialah pemerintahan suku secara adat yang telah dijalankan secara
turun-temurun, berabad-abad lamanya sebelum Belanda masuk menjajah di
Minangkabau.
Seperti telah diuraikan sebelumnya, pemerintahan nagari
di Minangkabau ratusan banyaknya, apalagi jumlah
penghulu sukunya. Pemerintah Belanda tidak mungkin bisa berhubungan langsung
dengan sekian banyaknya penghulu suku, maka diangkatlah jabatan baru seperti
penghulu kepala yang membawahi nagari, dua atau lebih nagari disatukan pula di
bawah lareh. Jabatan ini sama sekali
diluar adat. Dipaksakannya ini oleh pemerintahan kepada pola tradisional
ini telah melanggar adat yang menurut janji-janji Plakat Panjang, “Tidak Ingin
Diganggu Gugat” Belanda. Tetapi ini belum semua. Disamping dan diatas penghulu
suku, mereka yang dalam sejarah terkenal dengan Suku Rodi.
Pemerintahan Hindia
Belanda menjalankan pemilihan para pejabat mereka itu melalui pencalonan, tidak
seperti pemilihan asli menurut adat setempat. Siapa saja cukup mempunyai
pengaruh atau kekuatan dikampung, dapat saja memaksakan dirinya terpilih. Dulu hal ini tak
mungkin terlaksana karena pemilih adalah orang-orang
kepercayaan rakyat.
Pada zaman Belanda
ini pernah dicoba dengan sistim pengangkatan penghulu buatan
Belanda yaitu dengan sistim tradisional Minangkabau oleh gubernur
Netscher namanya, namun pemerintahan sendiri menolak, sebab dia tahu kalau
dilakukan dengan sistim adat maka calon dari pemerintahan tidak akan menang atau tidak akan dipilih oleh rakyat
secara adat, sebab mereka telah berada diluar adat. Maka mereka-mereka seperti; kepala lareh, penghulu kepala, penghulu suku rodi. Tidak dizinkan memilih dikarenakan
mereka ini sudah berada di luar adat... Tujuan lain dengan sistim yang dibuat
oleh Belanda adalah jangan terpilihnya kaum agamawan sebagai penghulu, sebab golongan
ini sudah dianggap bahaya besar bagi pemerintah penjajah.
Tugas kepala lareh adalah menjalankan
pemerintahan dari atas. Bertanggung jawab atas keamanan, tanaman paksa kopi,
mengerjakan sawah menjamin keadaan jalan-jalan maupun jembatan dilarasnya. Dia
harus mengetahui keadaan daerahnya kemudian melaporkan keatas, mengadili
sengketa-sengketa tertentu dan bekerja sama dengan para pendahulu suku. Kepala
Lareh adalah jabatan tertinggi bagi
orang pribumi, keculai Regent yang
sedikit jumlahnya.Tetapi dalam segala sepak terjangnya kepala lareh harus
tunduk kepada pejabat Belanda di daerahnya. Tidak satupun putusannya
bertentangan atau tidak mendapat persetujuan pejabat Belanda
atasannya langsung.
Kepala Lareh
mula-mula hanya mendapat penghasilan dari komisi kopi yang dihasilkan
didaerahnya. Dan juga pasar-pasar dan dibeberapa daerah
dahulu, juga mendapatkan pajak janjang atau pajak
tiap-tiap rumah. Selain juga mendapat pajak mengangkat kopi dari daerahnya. Terserah
berapa banyak pekerja rodi larehnya, seorang lareh diizinkan 2-6 orang jaga
(pembantu pribadi) selanjutnya ia ditambah dengan 4 keluarganya ia dibebaskan
dari kerja paksa.
Penghulu kepala
tugasnya hampir sama dengan Tuangku Lareh, tetapi tentu dalam arti yang lebih
sempit hanya terbatas pada nagari saja. Dia merupakan alat penghubung antara
kepala lareh kebawah, tetapi tidak boleh ikut rapat-rapat adat. Dia tidak
digaji seperti kepala lareh tapi mendapat komisi dari kopi dan berhak pula
mendapat satu atau dua orang jaga dan bebas kerjapaksa dan dua orang anggota
keluarga.
Penghulu suku rodi
juga tidak mendapat gaji seperti yang diatas, pengangkatannya juga sama dengan
yang dua diatas, pekerjaannya lebih berat dan menyedihkan (mandor biasa) karena
ia paling banyak mendapat cemoohan
rakyat. Sebab jabatnnya yang oleh Belanda disebut penghulu suku. Dia
merupakan kaki tangan dan mata-mata pemerintah Belanda di antara rakyat. Tugas terpentingnya disamping menjalankan perintah dari atas
juga menjaga agar kebun-kebun kopi berjalan dengan lancar.
Komisi kopi yang
diterima ketiga jenis pejabat ini ialah 80 sen setiap pikul kopi
kelas satu, jumlah ini dibagi 20 sen untuk kepala lareh, penghulu
kepala, penghulu suku rodi masing-masing menerima 30 sen.
Kepala lareh digaji umumnya 80 golden sebulan, sedang penghulu kepala 20
golden.
Semua usaha Belanda
dengan mengangkat para pejabat dengan surat, tidak bisa mengggantikan pemerintahan adat yang asli. Para pegawai
yang diangkat Belanda itu tetap saja dianggap sebagai
sesuatu yang bertentangan dengan adat
mereka dan dipaksakan dari atas demi lancarnya rodi dan tanaman paksa
kopi. Cara-cara seperti ini juga mendapat kecaman dari
pejabat Belanda sendiri.
Ketidak setujuan
dari Belanda diantaranya adalah bernama Stibbbe (1869)dia menulis, bahwa
“Kepala nagari (penghulu) mendapat kekuasaan
dan pengaruh mereka, kalau toh mereka mempunyai sedikit pengaruh umumnya
karena mereka diangkat pemerintah. Jadi mereka tidak mempunyai arti politis.
Andaikata yang diangkat dari penghulu lareh atau penghulu kepala itu dari
golongan penghulu, kalaupun berpengaruh hanya sebatas hanya terbatas pada suku
mereka. Bagian terbesar dapat ditaati jika segala perintah mereka dianggap
rakyat selaras atau tidak bertentangan dengan kepentingan mereka. Para penghulu kepala hanya menjalankan perintah
dari atas karena takut mendapat hukuman jika perintah itu tidak dilaksanakan
selain itu untuk menerima gaji perbulan. Menanggulangi kepentingan ekonomi
didaerah masing-masing mengadakan pembicaraan dengan rakyat secara mendalam
kebanyakan tidak mereka lakukan, sebaliknya mereka banyak menahan kemajuan dan
mengadakan pemerasan pula terhadap rakyat.Baik penduduk yang mengetahui mutu
kepala mereka maupun para pejabat Eropa tidak memberikan banyak kepercayaan
kepada mereka.
Kebijakan untuk membuat sistim Penghulu Bikinan penjajah
ini tidak hanya mendapat sorotan dari Stibbe tadi, namun
juga datang dari seorang petugas Belanda bernama “J.Van Der Linden (1855)” yang
mana sejak tahun 1819 sudah berada di Sumatera Barat. Dia menulis
tentang adat Minangkabau.
Sebagaimana juga dijelaskan Rusli Amran lebih lanjut, “Kedudukan dan gelar Regent kepala lareh,
kepala lareh dan penghulu kepala yang diciptakan pemerintah, banyak sekali
menimbulkan ketidak senangan dan kebingungan
dalam suku-suku. Banyak suku menganggap pengangkatan sebagai penghinaan
terhadap suku mereka. Seringkali kita mengemukakan pada bangsa melayu betapa
sulitnya untuk bekerja dengan sistim pemerintahan suku dan pentingnya
memperkenalkan sistim pemerintahan bertingkat. Tetapi biar pemerintahan Paderi
yang tiranis maupun cara pemerintahan yang
kita masukkan, tidak bisa menghapus kenginan mereka untuk kembali kepada pemerintahan suku.
Dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa dari semua kepala, penghulu adatlah
yang tetap mempunyai paling banyak
wibawa dan pengaruh.”
Disamping dua tokoh Belanda diatas yang mengkritisi
kebijakan Penjajahan Belanda tersebut, masih banyak lagi para Politisi dan
Petinggi Belanda yang tidak sepaham dengan politik penciptaan aristokrasi baru dan penghulu ciptaan Belanda itu, antara lain:Verkerek
Pistorius, bekas Gubernur Sumatera Barat Kroesen (1873). Juga Ahli Hukum Adat
Belanda bernama Van Volen hoven (1931). Katanya ini adalah ciptaan-ciptaan
konyol yang tak berakar, walau pemerintah Belanda berusaha keras mengangkat
gengsinya.
Nada tidak setuju juga datang dari J. Van Den Bose (1895), yang mengatakan
bahwa walau ada yang pro dan kontra
terhadap politik Penjajah menciptakan ninik mamak atau penghulu tandingan
dengan berbagai tingkatan diatas (penghulu lareh, penghulu kepala dan penghulu
suku), bukan berarti pejabat itu tidak ditakuti atau disegani oleh rakyat.
Seperti telah diuraikan sebelumnya, Belanda akhirnya berhasil juga menciptakan
semacam klas “Aristokrasi”yang sungguh ditakuti oleh penduduk. Golongan ini
mendapat gaji besar, hidup cukup mewah dan seratus parsen mendambakan pada
kepentingan penjajah.Tidak ubahnya seperti di Pulau Jawa, persis seperti yang
diciptakan oleh Jendral Vanden Boss dulunya.
Tetapi sebelum berhasil menciptakan
Aristokrasi baru tersebut, pemerintah Belanda membutuhkan waktu
setengah abad dan tidak sedikit pengalaman dan rintangan. Dimulai sejak zaman
jabatan Gubernur dipegang oleh orang-orang militer. Jabatan yang mula-mula
wakil pemerintah saja menurut plakat panjang, dengan tugas utama menjamin
lancarnya budaya kopi, akhirnya menjelma menjadi pegawai-pegawai Departemen
dalam Negeri yang merupakan salah satu penunjang kekuasaan kolonial terpenting.
Itulah jadinya janji-janji Plakat Panjang yang tidak
mencampuri hak-hak politik didalam negeri maupun adat istiadat yang berlaku.
Salah satu gengsi Belanda dalam menaikkan gengsi mereka
dimata rakyat ialah uang dan kemewahan. Jika diingat kepala lareh adalah
jabatan tertinggi pribumi setelah Regent yang waktu paling banyak hanya lima
orang maka gaji yang 20 golden sangat keterlaluan, beberapa kali diajukan untuk
dinaikkan selalu ditolak, karena konsekuensi keuangannya. Oleh karena itu gaji
rendah ini hanya5 golden diatas gaji seorang opas berkuda. Mereka berusaha
menambah gajinya dengan memeras rakyatnya sendiri. Sebab bagi seorang Tuangku
lareh diharuskan berpola hidup mewah dan agak menyolok. Pada tahun 1857, para
pejabat pribumi dilarang ikut berusaha dalam pengangkutan barang-barang negara
terutama kopi, sehingga hilang lagi tambahan pencaharian mereka.
Dalam pada itu ada pula hak-hak mendesak Belanda agar
pejabat-pejabat angkatan mereka mempunyai pengaruh pada rakyat. Sebab bahaya
timbul dari Golongan Islam terutama para haji yang baru kembali dari Mekah.
Kejadian kejadian di Timur Tengah (Turki waktu itu) sampai juga gemanya ketanah
air kita. Untuk membendung pengaruh dari luar itu, pemerintah
membutuhkan pejabat yang setia, berpengaruh dan berwenang itulah sebabnya gaji
lareh dinaikkan dari 20 menjadi 80 golden dan penghulu kepala 20 golden perbulan.
Semula ada maksud Pemerintahan Belanda untuk menaikkan penghulu suku rodi,
namun karena jumlah mereka sangat banyak rencana ini diurungkan. Ini untuk
pusat Minangkabau. Untuk daerah Pesisir selain Padang gajinya lebih rendah,
karena dianggap kurang penting dari segi kepadatan penduduk maupun politis.
Alasan sebenarnya adalah karena di pesisir tidak ada menghasilkan kopi seperti
didaerah daratan (darek). Kepala
Lareh didaerah pesisir mendapat gaji 50 golden, tetapi Kepala Regent di Padang mendapat gaji paling
besar dari seluruh pejabat Pribumi; 500 golden.
Tetapi untuk menaikkan gaji saja tidak cukup, akhirnya
komisi kopipun ditambah. Pada tahun 1879 komisi ini dinaikkan menjadi; penghulu
suku rodi dan penghulu kepala masing-masing mendapat 40 sen, sedangkan Tuangku
Lareh tetap 20 sen perpikul untuk kopi kelas satu.
Sekitar abad ke-19 atau awal abad 20, jumlah Lareh banyak
sekali, kira-kira 140 orang. Jumlah penghulu
kepala ditiap Lareh tidak ada. Ada Tuangku Lareh yang membawahi 17 penghulu
kepala seperti di IV Koto, ada pula 10 seperti di Banuhampu dan IV Koto tetapi
ada pula yang membawahi 1 penghulu kepala seperti di Lubuk Tarab bahkan ada
penghulu tanpa Penghulu Kepala seperti di Ujung Gading dan Sikilang.
Jumlah Penghulu Kepala seluruhnya kira-kira 500 orang.
Tidak semua penghulu dibawah kepala seorang Kepala Lareh, ada pula yang
langsung dibawah kepala seperti halnya banyak didaerah Bandar X.
Di Kota Padang sendiri ada 8 penghulu, seorang
pemuncaknya dengan gaji yang lebih kecil. Didaerah tepi pasar lainnya terdapat
juga lareh seperti Koto Tangah, Nanggalo, Pauh IX, Pauh V dan di Bungus,
penghulu kepala Kasang, Limau Manis dan Lubuk Kilangan .
Demikian sepintas bagaimana strategi Belanda
menanamkan sistim pemerintahannya melalui pejabat-pejabat pribumi yang dibayar
Belanda. Dibelakang kita sudah jelaskan
sebelumnya bahwa pemerintahan adat yang asli telah
punah dan tinggal hanya nama. Begitulah caranya pemerintahan
penjajah Belanda menghancurkan tatanan pemerintahan nagari tradisional dengan
semboyan tidak mencampuri urusan dalam nagari dan tidak merong-rong
pemerintahan adat. Dengan intinya jabatan kepala Lareh dengan
Demang sekitar awal Perang Dunia, maka tercapailah oleh Belanda tujuan akhir
yang mereka idam-idamkan yang masih dipertahankan hingga Hindia Belanda
bertekuk lutut tanpa syarat selama Perang Pasifik. Kedudukan Demang yang kala itu walau dengan gaji lebih tinggi
betul-betul sebagai pegawai oleh penjajah yang setiap saat dapat
dipindah-pindahkan. Padahal seorang Lareh sebelumnya masih
terikat pada Kelarasan tempat dia diangkat.
Dengan memberikan gaji besar, atribut-atribut yang
menarik. Mereka berhasil pula memberi
gengsi atau prestise pada kelas aristokrasi ini dimata penduduk, sampai-sampai
banyak orang lupa tentang sejarah tercapainya kaum elite ini. Malah,
kaki-tangan Belanda ini merasa dalam dirinya tidak saja mewakili pemerintah
tetapi sekaligus personafikasi kaum adat. Kaum nasionalis sebelum perang dunia,
sangat mencela cara-cara kotor kaum penjajah ini. Sangat disayangkan bahwa rakyat sendiri banyak pula silau matanya melihat gemerlapan
kedudukan alat-alat setia pemerintah
Belanda tersebut karena dahulunya semua tugas penting yang diangkat dengan surat
ini selalu mendapatkan cemooah rakyat dan tidak dianggap sah, dengan cerdiknya
Belanda semenjak Oktober 1912,
meniadakan kedudukan Penghulu Suku Rodi (jangan lupa bahwa budaya kopi
dihapuskan tahun 1908 sebelumnya). Diganti
dengan penghulu kepala angkatan Belanda tetapi dengan menampilkannya
sebagai kepala adat (surat edaran gubernur Sumatera Barat tanggal 1 Oktober
1912 Nomor 9293). Kebanyakan diambil dari golongan penghulu yang berebutan mendapat
pangkat terhormat ini. Maka dengan tindakan demikian selesailah
seluruh tugas Belanda menghapuskan sistim pemerintahan asli.
Kaum adat sendiri telah berhasil mereka ‘pejabatkan’. Semua tunduk pada pejabat
berbangsa Belanda yang lebih tinggi didaerah mereka masing-masing “Kemanakan barajo kamamak, mamak barajo
kapenghulu, pengulu barajo kamufakat”, telah menjadi sejarah hanya menjadi
kenangan belaka darimasa silam.
Catatan
Khusus pupusnya asset adat:
Dalam buku Sumatera
Barat Palakat Panjang, Rusli Amran memberikan catatan kusus untuk
memperkuat argumennya sebagai wujud tingginya perhatian beliau terhadap sejarah
Minangkabau, dibawah ini penulis kutipkan catatan tersebut:
“Mengenai peranan
penghulu (ninik mamak di zaman kemerdekaan sekarang, sebagai pemimpin informal
dalam masyarakat Minangkabau (mengutip pendapat Sofyan Thaib, pada Seminar
Internasional Kesusastraan, Kebudayaan Minangkabau di Bukittinggi 1980) sebagai
berikut:
Oleh karena
tertinggalnya Ninikmamak di bidang pendidikan formal, dibandingkan dengan apa
yang sudah dicapai anak kemenakan dewasa ini, maka pengaruh ninik mamak
terhadap anak kemenakan menjadi berkurang. Dalam rangka terjadinya perubahan
sosial, khusus dalam struktur dalam keluarga dimana kedudukan ayah semakin
menonjol pengaruh Ninikmamakpun makin berkurang dalam kaumnya.
Meskipun pengaruh
mamak terhadap kemenakan semakin mundur akibat menonjolnya peranan ayah dalam
keluarga, namun kedudukan Ninik mamak dalam suku dan kaum tetap penting, karena
adanya “suku” dan “kaum”, masih
merupakan kenyataan dalam masyarakat Minangkabau.
Selama masih utuhnya kaum dan suku sebagai organisasi
kemasyarakatan, selama itu pula penting peranan ninik mamak dalam prosedur
penyelesaian sengketa secara damai di Nagari-Nagari.
Mengikut sertakan
Ninikmamak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaaan tugas-tugas
pemerintahan, akan memperlancar jalannya pelaksanaan pembangunan maupun
pekerjan-pekerjaan lainnya dalam nagari.
...Jadi sampai
sekarang para penghulu/ninik mamak masih memainkan peranan walaupun kebanyakan
serimonial saja.Tidak berupa lembaga
pemerintahan, tetapi jasa mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan
pertikaian antar kaum dan hal mengenai ihwal adat juga demi pembangunan yang
lancar, bantuan dan kerja sama mereka masih dibutuhkan.
...Bekas Kontroler
Belanda menulis bagian kedua abad yang lalu bahwa di Solok yang disebut
penghulu suku sama dengan penghulu andiko di Agam dan penghulu kampung di Luhak
50 Kota. Apa yang disebut penghulu buah paruik di Agam sama dengan penghulu
andiko di 50 Kota atau tungganai di daerah Solok dan Tanah Datar.
Referensi:
-Tambo
Adat Minang Kabau, Ibrahim Dt Sanggano, 2005.
-Mustika
Adat adat Mnangkabau, I. Dt Sanggono dirajo, Pustaka Indonesia,1988
-Tambo
Alam Minangkabau, H Dt Tuah, Pustaka
Indonesia, cet III, 1976.
-1000
Pepatah petitih , pantun ,Gurindan, H Idrus hakim Dt Rj Penghulu, Ramajaya
karya, Bandung 1984.
-Pegangan
Penghulu Di Minangkabau, Idrus Hakimi Dt, Rj Penghulu, LKAAM Sumbar,1974
-
Curaian adat Minagkabau, Dt Sanggono dirajo, Pustaka Indonesia Bukittinggi,
1987
-Dasar falsafah
Adat Minangkabau, Prof.Dr M Nasrun, Bulan Bintang, Jakarta 1957
-
Payung terkembang, Montinggo Busye, Pustaka Kartini, 1985,
- Bung
Hatta Suri tauladan kita, drs M Sayuti Dt. Rj Penghulu, cet 2,2003
-
Sumatera barat Hingga Plakat Panjang, sinar harapan, jakarta, 1984
silahkan komen dan copi
BalasHapus