SEJAK KAPANKAH PUPUSNYA(BERKURANG) KEPEMIMPIN NINIK MAMAK..???
Oleh Muhammad jamil
Labai Sampono



Penghulu lahir dari sebuah cikal bakal dari dalam kelompok masyarakat terkecil di sebuah nagari di strata Minangkabau. Penghulu lahir dari suatu komunitas masyarakat paling bawah secara demokratis. Dikatakan demikian karena penghulu sebagai pemimpin bukan sekadar tugas formal, namun dalam gelar yang dipikul sudah ada  tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara sadar. Bagi seorang penghulu akan merasa malu bila ia tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Jika  ada sesuatu hal yang akan dipecahkan penghulu akan mengadakan musyawarah dengan kaumnya. Penghulu dalam menjalankan tugasnya tidak sendirian. Dia akan dibantu dengan bawahannya yang lainnya seperti, Tuangku, Malin, Manti, Cadiak Pandai, Dubalang dan lain sebagainya. Jika penghulu bertindak secara sendiri, maka tindakan penghulu akan sulit berjalan. Konsep aturan tentang keabsahan kepemimpinan penghulu ini masih berlaku sampai saat ini.

Kekuatan sistim kepenghuluan (biasa disebut ninik mamak) dan setiap ragam tugas serta kewajiban penghulu ini begitu kental dan menyatu dalam masyarakat Minangkabau. Sehingga  menyulitkan masuknya pengaruh lain untuk menghancurkan tatanan adat Minangkabau dari sejak adanya. Dalam teori sosiologi dijelaskan sesuatu yang telah menjadi bias budaya dan tradisi ditengah masyarakat akan sulit untuk diganti atau dihabiskan. Perlu ratusan tahun untuk mengubahnya.

Sebagai bukti sejarah ketika Belanda mencoba menancapkan kuku jajahannya di Ranah Minang, dimana Belanda perlu cara untuk melumpuhkan. Salah satu strategi Belanda adalah dengan politik adu domba.

Rusli Amran dalam bukunya Sumatera Barat Hingga Plakat Panjang mengatakan, “Kerapian susunan pemerintahan adat yang dipimpin setiap penghulu di Minangkabau membuat sulitnya masuk pengaruh penjajahan Belanda ke Minangkabau. Maka untuk menjalankan politiknya di Minangkabau Belanda membuat strategi, salah satunya yang terkenal dengan Plakat Panjang.”

Lebih jauh Rusli Amran menulis : “Dalam pasal 2 Plakat Panjang disebut bahwa Belanda sama sekali tidak ikut campur dalam pemerintahan nagari begitu pula terhadap hak kekuasaan para penghulu atau kepala adat maupun pengangkatan mereka.
Dalam Pasal 3, segera disusul dengan kalimat bahwa pemerintahan akan mengangkat beberapa penghulu sebagai wakil bagi pemerintah Belanda yang digaji dan akan bertindak  sebagai wakil pemerintahan adat tradisional, yang satu lagi justeru ikut mencampuri.

Yang dilakukan Belanda itu adalah menciptakan sebuah pemerintahan paralel. Guna menyaingi dan akhirnya akan menghancurkan sistim pemerintahan tradisional (beradat) yang sudah berjalan berabad abad lamanya.

Apa yang dikerjakan penjajah dalam bidang pemerintahan dapat dimengerti, sebab kesulitan yang mereka hadapi sampai disana memang banyak. Ini antara lain disebabkan karena tidak seperti biasanya didaerah kepulauan kita. Di Minangkabau tidak ada pemerintahan berpusat. Belanda sendiri sewaktu sampai di Minangkabau bukan berbentuk Negara seperti yang kita kenal tidak ada pula semacam raja dengan alat pemerintahannya.

Jadi sejak semula kaum penjajah (Belanda) sudah mengalami kesulitan dengan siapa harus berhadapan. Minangkabau terdiri ada ratusan nagari, tiap nagari dengan puluhan penghulunya, tiap nagari bebas berdiri dan tak ada sangkut-pautnya dengan nagari-nagari tetangga keculi mungkin dalam untuk tujuan bersama.

Raja di Pagaruyung hanya simbolis belaka. Tidak mempunyai kekuasaan terhadap sistem pemerintahan nagari. Dasar tiap pemerintahan tiap nagari adalah demokrasi. Semua putusan diambil secara bulat setelah musyawarah dan mupakat, pemilihan penghulu yang mewakili rakyat, bukan dijalankan oleh salah satu lembaga, atau langsung oleh rakyat melalui pemilihan, tetapi penghulu itu harus dari keturunan yang diketahui dan diakui oleh rakyat. Penunjukan mereka juga oleh orang-orang yang yang telah ditetapkan oleh adat dan diakui rakyat.

Jadi penunjukan penghulu berdasarkan hak historis secara turun-temurun dari mamak kepada kemenakan, terjalin dengan riwayat permulaan terjadinya nagari itu sendiri. Mereka tidak saja telah dikenal tetapi juga telah mendapat kepercayaan rakyat.Oleh karena itu ada jaminan bahwa penyelewengan (kekuasaan) tidak mudah terjadi. Ini bukan berarti penghulu itu tidak bisa diganti jika terjadi pelanggaran tata kerama tertentu yang telah berlaku.

Kaum penjajah tidak bisa berhubungan langsung dengan bentuk pemerintahan seperti itu. Kaum penjajah ingin berhadapan langsung dengan orang yang mempunyai kekuasaan hingga dapat menjalankan perintah. Tetapi hanya sebagai alat penjajah belaka. Itulah sebabnya Belanda membentuk alat pemerintahan sendiri, menghancurkan sistim demokrasi itu dengan dan menciptakan semacam aristokrasi, seperti di Jawa.Ternyata perlawanan yang diberikan oleh rakyat sangat menyulitkan pemerintah Belanda. Semangat demokrasi merupakan penghambat besar bagi penjajah Belanda untuk mengeruk kekayaan alam Minangkabau secara gampang dan dalam jumlah yang besar.  Karena maksud penjajah terutama mencari untung, maka semangat demokrasi ini dapat disebut musuh Belanda nomor satu.

Mengenai sistem pemerintahan bisa diatur, tetapi semangat demokrasi yang turun-temurun yang berakar sangat sulit diatasi. Itulah sebabnya tujuan utama mereka adalah menghancurkan semangat ini sampai keakar-akarnya, kemudian diganti dengan semacam ARISTOKRASI tetapi 100% buatan Belanda dan 100% alat mereka. Menurut pengalaman inilah cara menjajah yang terbaik.

Dasar bangsa penjajah sudah kawakan, akhirnya Belanda berhasil juga menciptakan aristokrasi buatannya sendiri. Tetapi melalui perjuangan yang cukup lama. Pertama-tama yang ditentang dan diejek oleh rakyat ialah gelar-gelar yang diciptakan oleh penjajah. Semua meniru keadaan di tempat-tempat lain, di pulau Jawa umpamanya.Tetapi gelar ini atau pangkat ini diluar adat. Tidak ada hubungannya dengan adat yang berlaku dan hanya dipaksakan kepada rakyat, kepala laras, penghulu kepala, penghulu-penghulu suku, rodi dan akhirnya demang.

Kemudian orang-orangnya pada permulaan diangkat adalah orang yang mau bekerjasama dengan Belanda dengan gaji dan ditambah lagi dengan intensif-intensif lainnya. Karena mendapat tantangan, maka Belanda mencoba mengangkat dari lingkungan penghulu asli. Ini juga tidak semua berhasil, kalau toh ada yang diangkat mereka mendapat cemoohan  dari orang lain. Mereka diangkat dengan surat resmi, kemudian mendapat pangkat, uang tidak biasa dalam kebiasaan yang dianut selama berabad-abad. Tetapi segala tantangan maupun ejekan kian hari kian melemah dikala pemerintahan Belanda semakin kuat kedudukannya  diMinangkabau.

Sewaktu Belanda sudah semakin kuat, keadaannya malah berbalik. Sekarang Belanda mengangkat orang-orang dari golongan adat. Yang dulu mencemooh sekarang malah berbalik berharap mendapat pangkat terhormat dari pihak penjajah. Ini harap maklum sebab gaji besar, mempunyai kekuasaan, disegani dan ditakuti orang banyak. Singkatnya, Belanda lebih dari berhasil membentuk aristokrasi baru. Kita tak usah heran jika mereka ini pendukung paling setia sistem jajahan Belanda hingga Jepang masuk.

Ini tidak berarti pula sistem pemerintahan tradisional itu adalah terbaik  sepanjang masa, abadi tidak berubah-ubah. Mau tidak mau perubahan tetap ada berhubungan dengan situasi dan kondisi selaras dengan kemajuan dan perubanan masyarakat. Tidak ada didunia ini yang abadi, sesuatu terus menerus berubah. Hanya tujuan saja yang berlainan. Ditangan Belanda perubahan-perubahan adalah kepentingan penjajah belaka. Dengan perkataan lain atau tanpa penjajahan, sistem itu akan berubah tentu bukan untuk yang diinginkan oleh penjajah.

Semua penghulu suku sekaligus merupakan pemerintah suatu nagari. Disamping penghulu disetiap suku, paruik juga mempunyai penghulunya sendiri.

Sebagaimana sudah kita bahas terdahulu, yang diangkat Ninikmamak adalah orang tertua dan bijak, dibelakang penghulu berdiri mamak, kemenakana, dan pendapat mereka ini harus didengar sebelum mengambil putusan. Walau penghulu dipilih sebagai pemimpin dalam sukunya dia tidak bebas bertindak semena mena. Perilakunya dan tindakannya telah diatur oleh adat dan ada batas-batas yang harus diingat-ingat.

Pengangkatannya adalah dengan suara bulat dan musyawarah semenjak diangkat dia menjadi sorotan perhatian masyarakat. Tetapi sekali diangkat dan menjadi Datuk ia akan menjabat kedudukan mereka hingga mati dan gelar selanjutnya akan berpindah kepada kemenakan yang dianggap cakap.

Semua penghulu yang juga disebut ninik mamak berhak ikut dalam rapat Kerapatan Adat Nagari (KAN). Untuk ketua kerapatan nagari ini biasanya adalah orang yang tertua dari penghulu. Biasanya adalah mereka yang tertua juga dalam sejarah  nagari itu. Di daerah Pariangan Batusangkar disebut dengan Penghulu Pucuk. Ada juga kalanya penghulu yang dianggap lebih pantas menurut kesepakatan KAN.

Rapat dalam nagari membahas persolan nagari mereka sendiri dan juga persoalan yang ada dalam sukunya sendiri. Andai tak bisa dipecahkan sendiri segala persoalannya, maka tidak ada instansi yang diatas mereka dan juga tak punya hubungan apa-apa dengan nagari-nagari lain disekitar mereka. Tiap nagari berdiri dengan sendiri, demokratis dan dipimpin oleh orang-orang pilihan masyarakat dari keturunan yang telah dikenal baik dan dihormati.

Mungkin saja yang satu membuat semacam federasi dengan satu atau lebih tetangganya, tetapi ini hanya guna keamanan, sama sekali tidak mengganggu kemerdekaan nagari-nagari, masing-masing. Pemerintahan dengan bentuk demikian tidak memberi kesempatan penyelewengan sedikitpun juga. Tidak saja karena bentuk pemerintahannya, tetapi juga karena kualitas orang-orangnya. Itulah sebabnya pemerintahan nagari yang murni seperti dianggap system pemerintahan paling adil dan paling baik.

Semua itu bukan berarti setiap persetujuan dibuat dengan gampang. Dalam musyawarah sudah lazimnya terjadi perbedaan-perbedaan, perbandingan suara  sudah jelas ada baling, bisa juga batupang. Kalau persesuaian masih jauh berbeda. Sitageh tagak dibanda kabau gadang maampang labuah. Tetapi itulah gunanya musyawarah dan kadang lama dan bertela-tela sebelum tercapai kata sepakat. Dan kalau semua telah sepakat barulah diambil keputusan, sebab kamanakan barajo kamamak, mamak barajo kapenghulu, penghulu barajo kamupakat, mupakat barajo kakabanaran.

Pengangkatan penghulu tidak diangkat melalui pemungutan suara, pengangkatan penghulu sejak dahulu dan menurut adat dijalankan oleh mereka yang dapat dipercayakan oleh rakyat dengan suara bulat. Yang diangkatpun  orang yang menurut tradisi adalah keturunan yang berhak mendapat kedudukan itu. Tidak semua orang bebas mencalonkan diri menjadi penghulu. Guna mencegah penyelewengan karena pengaruh yang bisa dipakai seseorang bermacam cara untuk dapat diangkat. Pengangkatan ninik mamak tidak seratus persen sama disetiap daerah. Ada perbedaan, baik penamaannya maupun kelompok yang dipercaya masyarakat untuk mangangkat. Bahkan dalam satu luhak ada perbedaan. Dibawah ini kita lihat contoh pengangkatan penghulu di Tanah Datar yang  setelah meninggal.

Jika penghulu meninggal dunia, pengangkatan penggantinya dilakukan pada hari itu juga (sahari mati). Seperti di Rao-rao, Tanjuang Sungayang dan Padang Gantiang. dinagari Pariangan sebagai nagari tertua (Jorong Sikaladi, Guguak, Pariangan dan Padangpanjang) malah dilakukan di pakuburan (ditanah tasirah). Dan di Sumanik dilakukan sebelum mayat dibawa kepekuburan. Tapi ada juga nagari yang membuat penghulu baru, lamanya biasanya tak lebih dari seratus hari. Calon penghulu yang telah disetujui terlebih dahulu keluarganya memberi tahukan kepada semua penghulu andiko, kemudian pada semua penghulu suku, manti dubalang, imam khatib dan lain-lain. Pengumuman ini dilakukan didepan rumah penghulu yang meninggal. Barulah penghulu yang diangkat diberikan pakaian, atribut kepenghuluan lainnya, berikut gelar,  manjamu nagari, mengisi adat disusul dengan pidato.

Pengangkatan penghulu seperti diatas dinamakan mati batungkek budi (tanah tasirah). Kalau  pengangkatan penghulu disebabkan satu hal seperti faktor tua dan sakit, disebut hiduik nan bakarelaan.

Lebih jauh Rusli Amran menjelaskan, “Mungkin saja, calon penghulu belum ada atau terlalu muda, maka dalam hal ini sementara itu gelar talatak atau tabanam atau juga disebut talipek. Kalau sudah ada penggantinya nanti bagi calon pengganti maka dianamakan mambangkik pusako nan tabanan (mambangkik batang tarandam). Ada juga kalanya gelar penghulu diberikan kepada yang masih muda berumur 10 tahunan, atau kemungkinan tidak ada pengangkatan baru karena tidak mempunyai keturunan. Disamping itu masih ada pengangkatan penghulu dalam suatu taratak yang sudah memungkinkan untuk membuat sebuah penghulu atau juga dalam sebuah paruik yang sudah berkembang biak hingga membutuhkan seorang pemimpin penghulu tambahan.

Pengangkatan penghulu suku hampir sama dengan penghulu andiko didalam  saparuik-nya atau kampungnya atau kaumnya. Tetapi penghulu suku juga mempunyai fungsi dalam nagari. Rapat nagari juga merupakan bagian yang harus dihadiri oleh penghulu. Itulah sebetulnya pemerintah suatu nagari. Dengan perkataan lain pemerintahan nagari ialah pemerintahan suku secara adat yang telah dijalankan secara turun-temurun, berabad-abad lamanya sebelum Belanda masuk menjajah di Minangkabau.

Seperti telah diuraikan sebelumnya, pemerintahan nagari di Minangkabau ratusan banyaknya, apalagi jumlah penghulu sukunya. Pemerintah Belanda tidak mungkin bisa berhubungan langsung dengan sekian banyaknya penghulu suku, maka diangkatlah jabatan baru seperti penghulu kepala yang membawahi nagari, dua atau lebih nagari disatukan pula di bawah lareh. Jabatan ini sama sekali diluar adat. Dipaksakannya ini oleh pemerintahan kepada pola tradisional ini telah melanggar adat yang menurut janji-janji Plakat Panjang, “Tidak Ingin Diganggu Gugat” Belanda. Tetapi ini belum semua. Disamping dan diatas penghulu suku, mereka yang dalam sejarah terkenal dengan Suku Rodi.

Pemerintahan Hindia Belanda menjalankan pemilihan para pejabat mereka itu melalui pencalonan, tidak seperti pemilihan asli menurut adat setempat. Siapa saja cukup mempunyai pengaruh atau kekuatan dikampung, dapat saja  memaksakan dirinya terpilih. Dulu hal ini tak mungkin terlaksana karena pemilih adalah orang-orang kepercayaan rakyat.
Pada zaman Belanda ini pernah dicoba dengan sistim pengangkatan penghulu buatan Belanda yaitu dengan sistim tradisional Minangkabau oleh gubernur Netscher namanya, namun pemerintahan sendiri menolak, sebab dia tahu kalau dilakukan dengan sistim adat maka calon dari pemerintahan tidak akan menang atau tidak akan dipilih oleh rakyat secara adat, sebab mereka telah berada diluar adat. Maka mereka-mereka seperti; kepala lareh, penghulu kepala, penghulu suku rodi. Tidak dizinkan memilih dikarenakan mereka ini sudah berada di luar adat... Tujuan lain dengan sistim yang dibuat oleh Belanda adalah jangan terpilihnya kaum agamawan sebagai penghulu, sebab golongan ini sudah dianggap bahaya besar bagi pemerintah penjajah.
    Tugas kepala lareh adalah menjalankan pemerintahan dari atas. Bertanggung jawab atas keamanan, tanaman paksa kopi, mengerjakan sawah menjamin keadaan jalan-jalan maupun jembatan dilarasnya. Dia harus mengetahui keadaan daerahnya kemudian melaporkan keatas, mengadili sengketa-sengketa tertentu dan bekerja sama dengan para pendahulu suku. Kepala Lareh adalah jabatan tertinggi  bagi orang pribumi, keculai  Regent yang sedikit jumlahnya.Tetapi dalam segala sepak terjangnya kepala lareh harus tunduk kepada pejabat Belanda di daerahnya. Tidak satupun putusannya bertentangan atau tidak mendapat persetujuan pejabat Belanda atasannya langsung.
Kepala Lareh mula-mula hanya mendapat penghasilan dari komisi kopi yang dihasilkan didaerahnya. Dan juga pasar-pasar dan dibeberapa daerah dahulu, juga mendapatkan pajak  janjang atau pajak tiap-tiap rumah. Selain juga mendapat pajak mengangkat kopi dari daerahnya. Terserah berapa banyak pekerja rodi larehnya, seorang lareh diizinkan 2-6 orang jaga (pembantu pribadi) selanjutnya ia ditambah dengan 4 keluarganya ia dibebaskan dari kerja paksa.
Penghulu kepala tugasnya hampir sama dengan Tuangku Lareh, tetapi tentu dalam arti yang lebih sempit hanya terbatas pada nagari saja. Dia merupakan alat penghubung antara kepala lareh kebawah, tetapi tidak boleh ikut rapat-rapat adat. Dia tidak digaji seperti kepala lareh tapi mendapat komisi dari kopi dan berhak pula mendapat satu atau dua orang jaga dan bebas kerjapaksa dan dua orang anggota keluarga.
Penghulu suku rodi juga tidak mendapat gaji seperti yang diatas, pengangkatannya juga sama dengan yang dua diatas, pekerjaannya lebih berat dan menyedihkan (mandor biasa) karena ia paling banyak mendapat cemoohan  rakyat. Sebab jabatnnya yang oleh Belanda disebut penghulu suku. Dia merupakan kaki tangan dan mata-mata pemerintah Belanda di antara rakyat. Tugas terpentingnya disamping menjalankan perintah dari atas juga menjaga agar kebun-kebun kopi berjalan dengan lancar.
Komisi kopi yang diterima ketiga jenis pejabat ini ialah 80 sen setiap pikul kopi kelas satu, jumlah ini dibagi 20 sen untuk kepala lareh, penghulu kepala, penghulu suku rodi masing-masing menerima 30 sen. Kepala lareh digaji umumnya 80 golden sebulan, sedang penghulu kepala 20 golden.
Semua usaha Belanda dengan mengangkat para pejabat dengan surat, tidak bisa mengggantikan pemerintahan adat yang asli. Para pegawai yang diangkat Belanda itu tetap saja dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan adat  mereka dan dipaksakan dari atas demi lancarnya rodi dan tanaman paksa kopi. Cara-cara seperti ini juga mendapat kecaman dari pejabat Belanda sendiri.
Ketidak setujuan dari Belanda diantaranya adalah bernama Stibbbe (1869)dia menulis, bahwa “Kepala nagari (penghulu) mendapat kekuasaan  dan pengaruh mereka, kalau toh mereka mempunyai sedikit pengaruh umumnya karena mereka diangkat pemerintah. Jadi mereka tidak mempunyai arti politis. Andaikata yang diangkat dari penghulu lareh atau penghulu kepala itu dari golongan penghulu, kalaupun berpengaruh hanya sebatas hanya terbatas pada suku mereka. Bagian terbesar dapat ditaati jika segala perintah mereka dianggap rakyat selaras atau tidak bertentangan dengan kepentingan mereka. Para penghulu kepala hanya menjalankan perintah dari atas karena takut mendapat hukuman jika perintah itu tidak dilaksanakan selain itu untuk menerima gaji perbulan. Menanggulangi kepentingan ekonomi didaerah masing-masing mengadakan pembicaraan dengan rakyat secara mendalam kebanyakan tidak mereka lakukan, sebaliknya mereka banyak menahan kemajuan dan mengadakan pemerasan pula terhadap rakyat.Baik penduduk yang mengetahui mutu kepala mereka maupun para pejabat Eropa tidak memberikan banyak kepercayaan kepada mereka.

Kebijakan untuk membuat sistim Penghulu Bikinan penjajah ini tidak hanya mendapat sorotan dari Stibbe tadi, namun juga datang dari seorang petugas Belanda bernama “J.Van Der Linden (1855)” yang mana sejak tahun 1819 sudah berada di Sumatera Barat. Dia menulis tentang adat Minangkabau.

Sebagaimana juga dijelaskan Rusli Amran lebih lanjut, “Kedudukan dan gelar Regent kepala lareh, kepala lareh dan penghulu kepala yang diciptakan pemerintah, banyak sekali menimbulkan ketidak senangan dan kebingungan  dalam suku-suku. Banyak suku menganggap pengangkatan sebagai penghinaan terhadap suku mereka. Seringkali kita mengemukakan pada bangsa melayu betapa sulitnya untuk bekerja dengan sistim pemerintahan suku dan pentingnya memperkenalkan sistim pemerintahan bertingkat. Tetapi biar pemerintahan Paderi yang tiranis maupun cara pemerintahan yang kita masukkan, tidak bisa menghapus kenginan mereka untuk kembali kepada pemerintahan suku. Dapatlah kita ambil kesimpulan bahwa dari semua kepala, penghulu adatlah yang  tetap mempunyai paling banyak wibawa dan pengaruh.”

Disamping dua tokoh Belanda diatas yang mengkritisi kebijakan Penjajahan Belanda tersebut, masih banyak lagi para Politisi dan Petinggi Belanda yang tidak sepaham dengan politik  penciptaan aristokrasi baru dan  penghulu ciptaan Belanda  itu, antara lain:Verkerek Pistorius, bekas Gubernur Sumatera Barat Kroesen (1873). Juga Ahli Hukum Adat Belanda bernama Van Volen hoven (1931). Katanya ini adalah ciptaan-ciptaan konyol yang tak berakar, walau pemerintah Belanda berusaha keras mengangkat gengsinya.

Nada tidak setuju juga datang  dari J. Van Den Bose (1895), yang mengatakan bahwa walau ada yang pro dan kontra  terhadap politik Penjajah menciptakan ninik mamak atau penghulu tandingan dengan berbagai tingkatan diatas (penghulu lareh, penghulu kepala dan penghulu suku), bukan berarti pejabat itu tidak ditakuti atau disegani oleh rakyat. Seperti telah diuraikan sebelumnya, Belanda akhirnya berhasil juga menciptakan semacam klas “Aristokrasi”yang sungguh ditakuti oleh penduduk. Golongan ini mendapat gaji besar, hidup cukup mewah dan seratus parsen mendambakan pada kepentingan penjajah.Tidak ubahnya seperti di Pulau Jawa, persis seperti yang diciptakan oleh Jendral Vanden Boss dulunya.

Tetapi sebelum berhasil menciptakan Aristokrasi baru tersebut, pemerintah Belanda membutuhkan waktu setengah abad dan tidak sedikit pengalaman dan rintangan. Dimulai sejak zaman jabatan Gubernur dipegang oleh orang-orang militer. Jabatan yang mula-mula wakil pemerintah saja menurut plakat panjang, dengan tugas utama menjamin lancarnya budaya kopi, akhirnya menjelma menjadi pegawai-pegawai Departemen dalam Negeri yang merupakan salah satu penunjang kekuasaan kolonial terpenting.
Itulah jadinya janji-janji Plakat Panjang yang tidak mencampuri hak-hak politik didalam negeri maupun adat istiadat yang berlaku.

Salah satu gengsi Belanda dalam menaikkan gengsi mereka dimata rakyat ialah uang dan kemewahan. Jika diingat kepala lareh adalah jabatan tertinggi pribumi setelah Regent yang waktu paling banyak hanya lima orang maka gaji yang 20 golden sangat keterlaluan, beberapa kali diajukan untuk dinaikkan selalu ditolak, karena konsekuensi keuangannya. Oleh karena itu gaji rendah ini hanya5 golden diatas gaji seorang opas berkuda. Mereka berusaha menambah gajinya dengan memeras rakyatnya sendiri. Sebab bagi seorang Tuangku lareh diharuskan berpola hidup mewah dan agak menyolok. Pada tahun 1857, para pejabat pribumi dilarang ikut berusaha dalam pengangkutan barang-barang negara terutama kopi, sehingga hilang lagi tambahan pencaharian mereka.

Dalam pada itu ada pula hak-hak mendesak Belanda agar pejabat-pejabat angkatan mereka mempunyai pengaruh pada rakyat. Sebab bahaya timbul dari Golongan Islam terutama para haji yang baru kembali dari Mekah. Kejadian kejadian di Timur Tengah (Turki waktu itu) sampai juga gemanya ketanah air kita. Untuk membendung pengaruh dari luar itu, pemerintah membutuhkan pejabat yang setia, berpengaruh dan berwenang itulah sebabnya gaji lareh dinaikkan dari 20 menjadi 80 golden dan penghulu kepala 20 golden perbulan. Semula ada maksud Pemerintahan Belanda untuk menaikkan penghulu suku rodi, namun karena jumlah mereka sangat banyak rencana ini diurungkan. Ini untuk pusat Minangkabau. Untuk daerah Pesisir selain Padang gajinya lebih rendah, karena dianggap kurang penting dari segi kepadatan penduduk maupun politis. Alasan sebenarnya adalah karena di pesisir tidak ada menghasilkan kopi seperti didaerah daratan (darek). Kepala Lareh didaerah pesisir mendapat gaji 50 golden, tetapi Kepala Regent di Padang mendapat gaji paling besar dari seluruh pejabat Pribumi; 500 golden.

Tetapi untuk menaikkan gaji saja tidak cukup, akhirnya komisi kopipun ditambah. Pada tahun 1879 komisi ini dinaikkan menjadi; penghulu suku rodi dan penghulu kepala masing-masing mendapat 40 sen, sedangkan Tuangku Lareh tetap 20 sen perpikul untuk kopi kelas satu.

Sekitar abad ke-19 atau awal abad 20, jumlah Lareh banyak sekali, kira-kira 140 orang. Jumlah penghulu kepala ditiap Lareh tidak ada. Ada Tuangku Lareh yang membawahi 17 penghulu kepala seperti di IV Koto, ada pula 10 seperti di Banuhampu dan IV Koto tetapi ada pula yang membawahi 1 penghulu kepala seperti di Lubuk Tarab bahkan ada penghulu tanpa Penghulu Kepala seperti di Ujung Gading dan Sikilang.

Jumlah Penghulu Kepala seluruhnya kira-kira 500 orang. Tidak semua penghulu dibawah kepala seorang Kepala Lareh, ada pula yang langsung dibawah kepala seperti halnya banyak didaerah Bandar X.

Di Kota Padang sendiri ada 8 penghulu, seorang pemuncaknya dengan gaji yang lebih kecil. Didaerah tepi pasar lainnya terdapat juga lareh seperti Koto Tangah, Nanggalo, Pauh IX, Pauh V dan di Bungus, penghulu kepala Kasang, Limau Manis dan Lubuk Kilangan .

Demikian sepintas bagaimana strategi Belanda menanamkan sistim pemerintahannya melalui pejabat-pejabat pribumi yang dibayar Belanda. Dibelakang kita sudah jelaskan  sebelumnya bahwa pemerintahan adat yang asli telah punah dan tinggal hanya nama. Begitulah caranya pemerintahan penjajah Belanda menghancurkan tatanan pemerintahan nagari tradisional dengan semboyan tidak mencampuri urusan dalam nagari dan tidak merong-rong pemerintahan adat. Dengan intinya jabatan kepala Lareh dengan Demang sekitar awal Perang Dunia, maka tercapailah oleh Belanda tujuan akhir yang mereka idam-idamkan yang masih dipertahankan hingga Hindia Belanda bertekuk lutut tanpa syarat selama Perang Pasifik. Kedudukan Demang  yang kala itu walau dengan gaji lebih tinggi betul-betul sebagai pegawai oleh penjajah yang setiap saat dapat dipindah-pindahkan. Padahal seorang Lareh sebelumnya masih terikat pada Kelarasan tempat dia diangkat.
Dengan memberikan gaji besar, atribut-atribut yang menarik. Mereka berhasil pula memberi gengsi atau prestise pada kelas aristokrasi ini dimata penduduk, sampai-sampai banyak orang lupa tentang sejarah tercapainya kaum elite ini. Malah, kaki-tangan Belanda ini merasa dalam dirinya tidak saja mewakili pemerintah tetapi sekaligus personafikasi kaum adat. Kaum nasionalis sebelum perang dunia, sangat mencela cara-cara kotor kaum penjajah ini. Sangat disayangkan bahwa rakyat sendiri  banyak pula silau matanya melihat gemerlapan kedudukan  alat-alat setia pemerintah Belanda tersebut karena dahulunya semua tugas penting yang diangkat dengan surat ini selalu mendapatkan cemooah rakyat dan tidak dianggap sah, dengan cerdiknya Belanda semenjak Oktober 1912,  meniadakan kedudukan Penghulu Suku Rodi (jangan lupa bahwa budaya kopi dihapuskan tahun 1908 sebelumnya). Diganti  dengan penghulu kepala angkatan Belanda tetapi dengan menampilkannya sebagai kepala adat (surat edaran gubernur Sumatera Barat tanggal 1 Oktober 1912 Nomor 9293). Kebanyakan diambil dari golongan penghulu yang berebutan mendapat pangkat terhormat ini. Maka dengan tindakan demikian selesailah seluruh tugas Belanda menghapuskan sistim pemerintahan asli. Kaum adat sendiri telah berhasil mereka ‘pejabatkan’. Semua tunduk pada pejabat berbangsa Belanda yang lebih tinggi didaerah mereka masing-masing “Kemanakan barajo kamamak, mamak barajo kapenghulu, pengulu barajo kamufakat”, telah menjadi sejarah hanya menjadi kenangan belaka darimasa silam.

Catatan Khusus pupusnya asset adat:

Dalam buku Sumatera Barat Palakat Panjang, Rusli Amran memberikan catatan kusus untuk memperkuat argumennya sebagai wujud tingginya perhatian beliau terhadap sejarah Minangkabau, dibawah ini penulis kutipkan catatan tersebut:

Mengenai peranan penghulu (ninik mamak di zaman kemerdekaan sekarang, sebagai pemimpin informal dalam masyarakat Minangkabau (mengutip pendapat Sofyan Thaib, pada Seminar Internasional Kesusastraan, Kebudayaan Minangkabau di Bukittinggi 1980) sebagai berikut:
Oleh karena tertinggalnya Ninikmamak di bidang pendidikan formal, dibandingkan dengan apa yang sudah dicapai anak kemenakan dewasa ini, maka pengaruh ninik mamak terhadap anak kemenakan menjadi berkurang. Dalam rangka terjadinya perubahan sosial, khusus dalam struktur dalam keluarga dimana kedudukan ayah semakin menonjol pengaruh Ninikmamakpun makin berkurang dalam kaumnya.
Meskipun pengaruh mamak terhadap kemenakan semakin mundur akibat menonjolnya peranan ayah dalam keluarga, namun kedudukan Ninik mamak dalam suku dan kaum tetap penting, karena adanya “suku” dan “kaum”,  masih merupakan kenyataan dalam masyarakat Minangkabau.
Selama masih utuhnya kaum dan suku sebagai organisasi kemasyarakatan, selama itu pula penting peranan ninik mamak dalam prosedur penyelesaian sengketa secara damai di Nagari-Nagari.
Mengikut sertakan Ninikmamak dalam setiap kegiatan pembangunan maupun pelaksanaaan tugas-tugas pemerintahan, akan memperlancar jalannya pelaksanaan pembangunan maupun pekerjan-pekerjaan lainnya dalam nagari.
...Jadi sampai sekarang para penghulu/ninik mamak masih memainkan peranan walaupun kebanyakan serimonial saja.Tidak berupa lembaga  pemerintahan, tetapi jasa mereka dibutuhkan untuk menyelesaikan pertikaian antar kaum dan hal mengenai ihwal adat juga demi pembangunan yang lancar, bantuan dan kerja sama mereka masih dibutuhkan.
...Bekas Kontroler Belanda menulis bagian kedua abad yang lalu bahwa di Solok yang disebut penghulu suku sama dengan penghulu andiko di Agam dan penghulu kampung di Luhak 50 Kota. Apa yang disebut penghulu buah paruik di Agam sama dengan penghulu andiko di 50 Kota atau tungganai di daerah Solok dan Tanah Datar.

Referensi:

-Tambo Adat Minang Kabau, Ibrahim Dt Sanggano, 2005.
-Mustika Adat adat Mnangkabau, I. Dt Sanggono dirajo, Pustaka Indonesia,1988
-Tambo Alam Minangkabau,  H Dt Tuah, Pustaka Indonesia, cet III, 1976.
-1000 Pepatah petitih , pantun ,Gurindan, H Idrus hakim Dt Rj Penghulu, Ramajaya karya, Bandung 1984.
-Pegangan Penghulu Di Minangkabau, Idrus Hakimi Dt, Rj Penghulu, LKAAM Sumbar,1974
- Curaian adat Minagkabau, Dt Sanggono dirajo, Pustaka Indonesia Bukittinggi, 1987
-Dasar falsafah Adat Minangkabau, Prof.Dr M Nasrun, Bulan Bintang, Jakarta 1957
- Payung terkembang, Montinggo Busye, Pustaka Kartini, 1985,
- Bung Hatta Suri tauladan kita, drs M Sayuti Dt. Rj Penghulu, cet 2,2003
- Sumatera barat Hingga Plakat Panjang, sinar harapan, jakarta, 1984


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini