PRINSIP DASAR ABS SBK
Oleh Muhammad Jamil S.Ag
Labai Sampono
Oleh Muhammad Jamil S.Ag
Labai Sampono
“Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun
merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah.
Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung.”
(QS. Al-Mujaadilah: 22)
“Pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk kamu
agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai Islam
itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa Karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S
Al-Maidah : 3)
Perubahan sosial budaya merupakan fenomena dan
Sunntullah dalam masyarakat, karena tidak ada satu kebudayaan yang statis.
Lambat atau cepat akan berubah karena
faktor-faktor internal dan eksternal setiap kebudayaan akan beubah mengikuti dinamika
zaman. “Maso baganti zaman barubah”( masa berganti zaman berubah). Dalam
dunia yang semakin kecil dewasa ini kontak budaya sebagai salah satu faktor
pendorong terjadinya perubahan, sehingga perubahan sudah merupakan gejala yang
universal. Namun ditengah gejala perubahan yang universal tersebut ada
aspek-aspek kebudayaan yang bertahan, berlanjut bersama kelanjutan suatu
masyarakat.
Ada berbagai sifat yang kelihatannya paradoks dari
kebudayaaan, yaitu
1. Semua masyarakat mempunyai kebudayaan, tetapi
manifestasi lokal atau regional dari kebudayaan-kebudayaan tersebut bersifat
unik.
2. Kebudayaan bersifat stabil, tetapi juga dinamis,
dan terus memperlihatkan perubahan-perubahan.
3. Kebudayaan mengisi dan menentukan jalan kehidupan
pendukung-pendukungnya, namun kebudayaan tersebut jarang menganggu alam sadar
kita (Herskovits, 1964:306).
Kalau kita sering menganggap “Adat Minangkabau”
unik, maka hal tersebut bukan keistimewaan kebudayaan masyarakat Minangkabau
saja. Semua kebudayaan adalah unik seperti apa yang dimaksudkan oleh butir
pertama. Apabila dalam ungkapan Adat Minangkabau dikatakan bahwa: “adat
indak lakang dek paneh indak lapuek dek hujan”(Tidak lepuk Kena hujan, tidak
lekang karena panas), dan: “Sakali aia gadang tibo sakali tapian
berubah” (Sekali air besar datang sekali tepian berubah), dilihat dari
perspektif sifat kebudayaan, maka ungkapan ini kiranya sama dengan isi butir
kedua yang disebutkan di atas.
Seperti halnya tata bahasa yang menentukan struktur
kalimat yang betul atau sebuah cetak biru yang menentukan struktur sebuah
bangunan, maka kebudayaan mempunyai fungsi yang dapat dianalogikan dengan tata
bahasa atau “design” sebuah bangunan. Ia membimbing dan menentukan cara
berfikir dan bertingkah laku yang “dihargai” dan “diingini” oleh masyarakat
yang mendukung kebudayaaan tersebut.
Kalau apa-apa yang “dihargai” dan “diingini bersama”
tersebut telah ditanamkan semenjak awal proses pendidikan, maka hal-hal
tersebut akan melembaga dalam diri para pendukung suatu kebudayaan. Demikian
dalamnya tertanam dalam pikiran dan perasaan mereka, sehingga mereka tidak
mempertanyakan mengapa mereka berfikir dan berbuat menurut “cara tertentu”
tersebut. Inilah maksud dari butir ketiga yang tertera di atas.
Apa yang “berharga” dan “diingini bersama” yang mendasari
cara berfikir dan bertingkahlaku anggota-anggota suatu masyarakat dinamakan
nilai budaya masyarakat tersebut. Penanaman apa yang berharga dan apa yang
diingini bersama tersebut kepada generasi muda dilakukan melalui berbagai
media. Orang tua dan keluarga luas, teman sepermainan, sekolah, media massa,
dan masyarakat merupakan agen yang menyampaikan apa-apa yang berharga dan
apa-apa yang diingini bersama oleh suatu masyarakat. Pelaziman dapat pula
dilakukan melalui hadiah dan hukum, peniruan dan pemberian contoh, penyamaan
diri dengan tokoh teladan, penghayatan dan pemahaman yang mandiri tentang
apa-apa yang “berharga serta diingini besama tersebut.
Pemahaman yang mendalam mengenai hal-hal yang
dikemukakan di atas sangat diperlukan dalam mendiskusikan tentang pendidikan
adat Minangkabau. Hal ini menjadi demikian pentingnya, karena generasi muda
dewasa ini berhadapan dengan berbagai nilai yang berasal dari berbagai pengaruh
dari dalam dan luar. Di samping itu generasi muda dilatih terus lewat
pendidikan formal untuk berfikir kritis dan selalu memperbandingkan dan
mempertanyakan. Karena itu pendidikan mengenai adat tersebut seyogianya
menggunakan konsep-konsep ilmiah, sehingga penjelasan-penjelasan yang diberikan
dapat dianalisa dengan menggunakan nalar.
Adat dan
Kebudayaan
Kalau hubungan pengertian adat dan kebudayaan tidak
dijelaskan dalam kegiatan pendidikan adat, maka mungkin akan ada kesan bahwa
pendidikan adat akan menyangkut pendidikan mengenai kebiasaan-kebiasaan kuno
atau lama yang tak terpakai lagi di zaman modern ini. Padahal menurut ajaran adat
Minangkabau: “Adat dipakai baru, baju dipakai usang” Oleh sebab itu
sebaiknya sebelum membicarakan berbagai kategori adat, perkembangan adat, dan
nilai-nilai yang terkandung dalam adat Minangkabau, dibicarakan kaitan adat
dengan kebudayaan.
Dalam ilmu kebudayaan dan kemasyarakatan (antropologi
dan sosiologi) konsep kebudayaan mempunyai arti yang sangat luas. Dalam
ilmu-ilmu ini kebudayaan diartikan semua yang dipelajari manusia sebagai
anggota suatu masyarakat. Setiap generasi dalam suatu masyarakat mewariskan
kepada generasi berikutnya hal-hal yang bersifat abstrak (gagasan, nilai-nilai,
norma-norma) dan hal-hal atau benda-benda yang bersifat kongkrit. Apa yang
dipelajari atau apa yang diwariskan tersebut disebut secara umum kebudayaan.
Dengan demikian wujud kebudayaan tersebut ada yang ideal (abstrak) dan ada yang
kongkrit (benda-benda budaya).
Pengembangan dan penafsiran konsep ilmiah culture ke
dalam bahasa Indonesia dengan menyamakannya dengan kata kebudayaan menimbulkan
definisi kebudayaan yang mencakup semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat
(Selo Soemarjan dan S. Soemardi, 1964). Cipta merupakan kemampuan mental,
kemampuan berfikir yang menghasilkan filsafat serta ilmu pengetahuan. Rasa yang
meliputi jiwa manusia menghasilkan nilai-nilai dan norma-norma yang perlu untuk
mengatur kehidupan masyarakat, termasuk di dalamnya agama, ideologi, kebatinan,
kesenian dan semua unsur yang merupakan ekspressi dari jiwa manusia. Karya
masyarakat menghasilkan tekonologi dan kebudayaan kebendaan. Koentjaraningrat
(1974, 1985) mengemukakan bahwa kata kebudayaan berasal dari kata Sanskerta
budhayah, bentuk jamak dari buddhi yang berarti budi dan akal. Ini berarti
bahwa kebudayaan bersangkutan dengan budi dan akal. Tafsiran yang hampir
bersamaan menurutnya adalah bahwa kata kebudayaan berasal dari kata majemuk
budi-daya, artinya daya dari budi, kekuatan akal. Kekuatan akal manusia
menghasilkan tiga wujud, yaitu wujud ideal (sistem kebudayaan), wujud kelakuan
(sistem sosial), dan wujud kebendaan (kebudayaan fisik). Wujud ideal berupa
gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan berbentuk kompleks
aktivitas. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan.
Adat pada tingkat norma merupakan nilai-nilai budaya
yang telah terkait pada peranan tertentu (roles). Peran sebagai pemimpin,
sebagai mamak, dan sebagai guru misalnya membawakan sejumlah norma yang menjadi
pedoman bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam berbagai
kedudukan tersebut.
Selanjutnya adat pada tingkat hukum terdiri dari hukum
adat dan hukum tertulis. Sedangkan adat pada aturan-aturan khusus merupakan
aturan-aturan yang mengatur kegiatan-kegiatan khusus yang jelas dan terbatas
ruang lingkupnya, umpamanya sopan santun.
Sistem nilai
budaya
Sesuai dengan tahap perkembangan masyarakatnya, orang
Minangkabau sewaktu merintis penyusunan adat mereka mengambil kenyataan yang
ada pada alam sebagai sumber analogi bagi nilai-nilai dan norma-norma yang
mengatur kehidupan mereka. Mereka mengungkapkan hal ini dalam perumusan yang
dianggap mereka sebagai kebenaran: “Alam takambang jadi guru”. Hukum alam
menjadi sumber inspirasi yang dijadikan pedoman untuk merumuskan nilai-nilai
dasar bagi norma-norma yang akan menuntun mereka dalam berfikir dan berbuat.
Nilai dasar utama yang menjadi pegangan mereka adalah
bahwa manusia itu harus belajar dari pengalaman. Dari pengalaman mereka bergaul
dengan alam mereka melihat keteraturan dan perubahan. Keteraturan yang dilihat
dari kehidupan tanam-tanaman membawa mereka kepada ungkapan “patah tumbuah,
hilang baganti”. Dari pengalaman hidup mereka bergaul dengan alam muncul
istilah “ maambiak contoh ka nan sudah, maambiak tuah ka nan manang”. (Mengambil
contoh pada yang sudah, mengambil tuah kepada pemenang).
Orang Minang melihat bahwa hidup pada hakikatnya baik,
karena itu tujuan hidup adalah berbuat baik atau jasa, “hiduik bajaso, mati
bapusako”.(Hidup Berjasa, Meninggal berpusaka). Mengambil analogi pada
alam, mereka ibaratkan :” gajah mati maninggakan gadiang, harimau mati
maninggakan balang, manusia mati maninggakan namo”.(Gajah mati
meninggalakan Gading, Harimau mati meninggalkan belang, manusia mati meninggalkan nama).
Dalam kenyataan alam takambang jadi guru, maka orang
minang akan mendahulukan laki laki laki sebagai pengatur kebijakan utama dalam
kehidupan sosial, bersuku, dan berkaum. Laki laki ibarat ayam gadang di tangah
kampuang, dan keluaraga serta kaum akan merasa sangat kekukurangan jika dalam
rumahnya tidak ada anak laki laki. Rasanya “ “Ladang Indak Bapaga, anau
Indak basaga”.(Ladang tidak berpagar Enau tidak bersaga) Maksudnya jika
laki laki tidak ada dalam keturunan kaum matrilineat maka rumah kaum tidak ada orang yang diharapkan
menjadi tempat penyelesaian dalam masalah (sanketo=sengketa), baik skala kecil
maupun skala besar baik kini maupun kelak. Artinya laki laki di tempatkan pada
posisi yang akan mengambil kebijakan dalam kaum, nagari, bangsa dan negara.
Komentar
Posting Komentar