BEDA
NINIK MAMAK, PENGHULUDAN DATUAK DIMINANGKABAU
Oleh
Muhammad Jamil S,Ag
Labai
Sampono
Ninik
mamak adalah sifat ideal seorang laki-laki Minangkabau, dari suatu kaum,
dituakan dan jadilah “tampek baiyo bamolah” (bermusyawarah) walaupun ia masih
muda. Dalam hal ini termasuk mamak kepala jurai dan mamak kepala waris dalam
kaum, apakah dia alim ulama, cerdik pandai, pemuka masyarakat, buruh, petani
atau sebagai pejabat sekalipun. Kita Juga sering
mendengar dalam pertemuan kata-kata yang diucapkan Yang dihormati Angku angku
“Ninik Mamak, Alim Ulama dan Cerdik Pandai. Dan lain sebagainya
Ninik
Mamak Pemangku Adat adalah orang diberi tugas oleh kaumnya didalam nagari, yang
unsurnya adalah seperti:
a.
Datuak Datuak
b.
Imam Khatib dengan tugas tertentu
c.
Labai/Pandito dengan tugas tertentu.
d.
Rang Tuo Adat/Niniak/tetua kampung dengan tugas tertentu
e.
Bundo kanduang
f.
Pemuda
Ninik
mamak juga nama sebutan, perkumpulan
kelompok penghulu di Minangkabau. Di nagari tidak disebut penghulu atau
datuak-datuak, melainkan dengan sebutan Ninik mamak. Kalaupun ada disebut
penghulu paling hanya dengan kalimat para penghulu. Penghulu-penghulu itu adalah datuk (datuak) inilah yang disebut
NINIK MAMAK. Janggal kalau seseorang memanggil penghulu dengan ninik mamak.
Ungkapan
Ninik Mamak juga sebuah kata sifat yang ditujukan kepada orang terkemuka dan
disegani dalam nagari di Minangkabau. Atau karakter /sifat terpuji warga masyarakat di
Minangkabau.
Penghulu yang juga disebut datuak
adalah salah satu komponen penting Ninik mamak di Minangkabau. Gelarnya
terhormat, sebab dialah yang akan diamba
gadang nan kadi anjuang tinggi(dibesarkan dan ditinggikan), pai tampaek batanyo, pulang tampek babarito(orang
yang selalu diminta petunjuknya sebelum melakukan suatu pekerjaan) oleh
anak-kemenakannya dan orang yang dihormati dan disegani tempat kembali
melaporkan setiap selesai melakukan tugas kesukuan). Begitu cara memuliakan
kedudukan ninik mamak ditengah masyarakatnya.
Ninik
mamak adalah kelompok penentu setiap keputusan yang menyangkut hajat orang
banyak dalam masyarakat. Maka setiap tindak-tanduk dan prilaku adat masyarakat
Minangkabau harus berdasarkan kesepakatan ninik mamak. Sebaliknya, tidak akan
terlaksana dan tidak akan diakui ketika pekerjaan menyangkut kepentingan oang
banyak tanpa persetujuan Ninikmamak nan gadang basa batuah(dibesarkan dan
dituakan).
Meski
akhir-akhir ini
ada yang mengkritisi status dan kedudukan Ninik Mamak ditengah-tengah
masyarakat dengan macam ragam, namun fungsinya masih tetap danagarinya:
-
Ada yang
mengatakan Bahwa ninik mamak kini tidak berfungsi,
-Ninik
mamak mendapat tantangan dalam penyelesaian anak kemenakannya, sehubungan ada
Perda Nomor 13 Tahun 1983.
-
Kemerosotan wibawa ninik mamak di Sumatera Barat menyebabkan KAN belum
berjalan.
-
Sebagian ninik mamak seperti harimau ompong.Dan lain-lainnya?
Terlepas
dari penilaian dan tujuan dengan judul
kata-kata sebagaimana diuraikan diatas, yang ditujukan kepada ninik mamak
semata, kurang enak didengar telinga dan mengandung maksud yang sukar untuk
diartikan.
Diantara
kata-kata tersebut dapat diartikan menjatuhkan wibawa dan martabat serta
memojokkan Ninikmamak
dalam pembangunan sekarang. Juga dapat menimbulkan salah pengertian oleh
generasi muda bahwa Ninik
mamak itu seakan tidak mampu dan tidak sanggup berbuat apa-apa.
Sebenarnya
pihak-pihak yang memberikan tanggapan tersebut dengan kalimat dimaksudkan,
terdapat giliran pandangan dalam menanggapi sesuatu yang belum jelas tentang
duduk masalahnya, sehingga dalam memberikan tanggapan negatif seharusnya
tanggapan-tanggapan seperti itu tidak terjadi jika memahami masing masing arti Mamak, Ninik Mamak, Mamak
Pemangku Adat, Penghulu dan KAN. Padahal fungsi, tugas dan tanggung jawab
masing-masing berbeda satu sama lainnya.
Untuk
jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut:
1.
Mamak
Mamak
adalah seorang yang ada hubungannya dengan ibu kita, umpamanya saudara
laki-laki adik atau kakaknya, atau yang sama fungsinya dengan itu. Bahasa
modrennya Paman.
2. Ninik Mamak
Adalah
seorang laki-laki dari suatu kaum telah dituakan dan jadi “tampek baiyo dan
bamolah” (bermusyawarah) walupun ia masih muda. Dalam hal ini termasuk mamak
kepala jurai dan mamak kepala waris dalam kaum, apakah dia alim ulama, cerdik
pandai, pemuka masyarakat, buruh, petani atau sebagai pejabat sekalipun. Karena
itu kita sering mendengar dalam pertemuan dan rapat-rapat kata-kata yang
diucapkan oleh penceramah/pembicara menyebutkan “Ninik Mamak, Alim Ulama dan
Cerdik Pandai atau tetua
kampung.
3. Ninik Mamak Pemangku Adat
Adalah
seorang Ninik Mamak di beri tugas oleh kaumnya didalam nagari, seperti:
a.
Imam Khatib dengan tugas tertentu
b.
Labai/Pandito dengan tugas tertentu
c.
Rang Tuo Adat/Ninik Mamak dengan tugas tertentu, penghulu
d. Tuangku nagari, Dan lain lain
Dan
pengangkatan mereka dijamukan dalam nagari, digelarkan gelar pusaka menurut adat.
Orang-orang ini didalam adat dapat diibaratkan “garundang gadang di kubangan”
kecuali pandito merupakan suluh bendang dalam nagari.
4. Penghulu
Adalah
seorang ninik mamak dalam kaum/suku, berdasarkan syarat-syarat yang cukup
menurut adat, diangkat jadi pucuk pimpinan di dalam nagari, dijamukan, serta
dilewakan gelar pusakanya ditengah-tengah masyarakat dalam nagari, sehingga
seorang itu resmi jadi penghulu, dan dalam adat disebutkan “Ikan Rayo di
Lautan”. Penghulu itu bertugas menurut adat:
“Kusuik akan manyalasaikan
Karuah akan manjaniahkan
Mambalah taampuluo
Manimbang samo barek
Bakato bana bajalan luruih
Biang nan akan manabuakkan
Gantiang akan mamutuihkan
Kato putuih hukum bajalan”
Dan
kalau dapat diumpamakan, penghulu jabatan tertinggi menurut adat. Penghulu
tidak dapat diberhentikan kecuali dengan syarat tertentu melanggar
undang-undang atau
adat yang disepakati disalingka nagari. Sedangkan
untuk Datuk tidak dapat diberhentikan, karena sifatnya “Patah tumbuah hilang
baganti” karena itu seorang penghulu mesti datuk, tetapi datuk secara sifat belum tentu penghulu. Sesuai
dengan artinya, bahwa penghulu sama dengan pemimpin.
Dan
kalau kita berbicara dalam hal ninik mamak/penghulu itu tidak berfungsi, tidak
berwibawa, dan lain sebagainya, harus kita mengkaji standar manakah yang
dipakai menjadi ukuran. Apakah pada saat pemerintahan Bundo Kanduang jo Dang
Tuanku di Pagaruyuang, Apakah semacam kompeni penjajahan pada zaman dulu, atau
semasa pemerintahan orde baru.
Penilaian
berfungsi-tidaknya ninik mamak /penghulu itu ditengah-tengah masyarakat
hendaknya disesuaikan dengan zamannya, dengan demikian kita tidak akan tersalah
dan keliru dalam memberikan tanggapan dan penilaian, apalagi yang memberikan
pendapat dan tanggapan itu termasuk juga dalam golongan Ninik mamak, entah
dianya berasal dari seberang sana. Sebaiknya kita merasa lebih dahulu,
sepanjang mana kesadaran kita dalam mengamalkan ajaran adat itu, sebab adat itu
bukanlah diperuntukkan untuk kepada ninik mamak tetapi menjadi tanggung jawab
kita semua sebagai orang Minangkabau kecuali sudah tidak beradat lagi maka
dengan sendirinya ninik mamak pemangku adat/penghulu itu lenyap juga.
Dan
pada zaman sekarang, kalau boleh kita katakan, bahwa ninik mamak /penghulu
cukup berfungsi dengan baik, berwibawa serta berdaya guna dan mewujudkan
pembangunan di semua bidang. Hal ini cukup terbukti, bahwa ninik mamak pemangku
adat kini ada yang jadi mentri, anggota DPR/MPR, Gubernur dan puluhan lain yang
duduk di dalam dinas dan jawatan pemerintah, sedangkan zaman dulu paling tinggi
jabatan ninik mamak itu, angku Palo Nagari.
Sisi
lain ada pula pihak-pihak yang berpikiran supaya K.A.N. (Kerapatan Adat Nagari)
itu dibubarkan saja, karena para ninik mamak/penghulu tidak mampu menyelesaikan
persengketaan tanah ulayat di dalam negeri, pendapat demikian sangat keliru dan
harus diluruskan, sebab kalau satu lantai yang patah janganlah sampai rumah
gadang di bongkar karena ninik mamak/penghulu adalah pribadi seseorang,
sedangkan K.A.N adalah wadah dan sama halnya dengan pengadilan negeri dan
Hakim, dan bilamana Hakim salah menerapkan hukum, jangan pengadilan yang di
obrak abrik dirusak dan lain sebagainya. Juga sama halnya bilamana penghulu ada
kekeliruan dalam menjalankan hukum adat di tengah tengah masyarakat, bukan K.A.N.
di bubarkan, tetapi penghulu itu yang ditingkatkan pengetahuannnya.
Dalam
hal ini patut juga kita ketahui, seandainya terdapat kelemahan dan kekurangan
pada pribadi seseorang pada Ninik mamak/pemangku adat/penghulu umpamanya, siapa
yang harus kita persalahkan dalam hal ini, dirasa kita turut bertanggung jawab
untuk meluruskan jalannya.
Dalam
kenyataan dapat kita lihat, bahwa berfungsi tidaknya sesorang itu, ditentukan
oleh wewenang dan kekuasaan yang ada ditangannya, atau dengan kata lain adanya
factor pendukung yang setiap saat dapat dipergunakan. Dan sebagai contoh dapat
kita lihat pada zamannya Angku Palo Nagari dulu dimana dia disegani dan
dihormati oleh rakyatnya.
Dan mengetahui bahwa ada suatu wewenang yang jelas dan kekuasaan berada ditangannya,
sehingga bilamana dia berkata putih, semua rakyak mengatakan putih dan tidak
seorangpun berani mengatakan hitam dan lain sebagainya.
Padang panjang
26 Apr 2020
Komentar
Posting Komentar