Adat Malakok
Diminangkabau
Kekuatan Membangun
Kebersamaan dan Badunsanak dilingkungan tempat tinggal, bagi imigran yang
menetap. Dalam bahasa Syarak disebut dengan kekuatan untuk menjalin Ukhuwah
Kelas adat LITERASI ADAT FORUM PEGIAT LITERASI ADAT
PADANG PANJANG
26 Okt 2019
Pembina : M Jamil/
Lb Sampono
Menurut adat Minangkabau yang menganut
sistem matrilinial, anak-anak yang lahir dari perkawinan antara pria
Minangkabau dengan wanita non-Minangkabau tidak dapat dimasukan ke dalam sistem
kekerabatan Minangkabau. Anak-anak ini dalam kaca mata adat Minangkabau
berstatus “anak tidak bersuku” bahkan di lingkungan marga ibunya
mereka juga tidak diterima dalam sistem patrilinial, sehingga jadilah status
mereka ‘terkatung di awang-awang’.
Hal itu disebabkan memang begitulah
sistem budaya matrilineal. Kalau diperhatikan dan amati banyak dari anak-anak
yang berdarah Minangkabau ini, seperti ibunya dari suku Betawi dan suku Sunda,
bangga berdarah orang Minangkabau dan mengatakan diri mereka sebagai orang
Minangkabau. Ini berarti, sesungguhnya mereka mendambakan dapat diterima dalam
persukuan Minangkabau.
Di samping itu, banyak perempuan
non-Minangkabau yang mempunyai ikatan kekerabatan dengan orang Minangkabau
(bersuamikan pria Minangkabau), menetap di ranah Minangkabau, berbahasa, beradat-istiadat
bahkan beranak-pinak di Minangkabau, secara sistem budaya mereka tetap tidak
dapat disebut sebagai orang minangkabau. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan
sistem persukuan di Minangkabau berdasarkan garis keturunan ibu, maka dari itu
setiap anak yang dilahirkan oleh perempuan Minangkabau pasti sukunya sama
dengan ibunya.
Di sinilah yang menjadi persoalan,
bagaimanakah dengan anak-anak yang ibunya bukan orang Minangkabau? apakah
mereka tetap tidak memiliki suku? Namun adat budaya minangkabau tidaklah sekaku
itu, juga bukan merupakan budaya yang tertutup atau menutup diri. Sebenarnya,
anak yang dikatakan tidak bersuku tersebut dapat dicarikan sukunya
dengan menjalani persyaratan adat yang disebut dengan Malakok.
Ini yang disebut dengan hinggok mancakam tabang basitumpu, dima rantiang
dipatah di sinan aia di sauak, di ma bumi dipijak di sinan langik dijunjuang,
cupak diisi limbago dituang, adat yang datang dan adat yang menanti
Mereka diterima dan ditampung dalam
struktur persukuan Minangkabau (menjadi kemenakan di Minangkabau) setelah
membayar upeti adat dalam bentuk uang, barang, maupun hewan (Amir, 1997).
Dengan pengertian kalau seseorang ingin menjadi orang Minangkabau haruslah
terlebih dahulu memenuhi aturan-aturan dan syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam adat.
Syarat merupakan suatu tuntutan atau
permintaan yang harus dipenuhi. Dengan kata lain, apabila tuntutan telah
dipenuhi maka permintaan pun telah dikabulkan. Begitu pula, dengan permintaan
suku bagi anak tidak bersuku. Suku akan didapatkan apabila tuntutan adat telah
dipenuhi sesuai dengan pepatah adat “cupak diisi limbago dituang”
artinya ada aturan tersendiri untuk memenuhi suatu kewajiban pada keadaan yang
berbeda-beda.
Keadaan yang berbeda-beda akan
menyebabkan syarat dan tata cara yang berbeda pula. Demikian pula dengan malakok,
pada daerah yang berbeda memiliki syarat dan tata cara yang berbeda pula.
Syarat-syarat dan tata cara malakok di beberapa daerah Darek
antara lain (saya pernah melakukan penelitian tentang ini). Pertama, ada dengan
Carano diisi dengan siriah langkok dan di atas siriah
langkok diletakkan emas seberat 2 emas. Emas di sini boleh ditukar dengan
uang tunai dengan catatan jumlah uang tersebut sama dengan harga 2 emas. Kedua,
ada dengan Carano diisi dengan siriah langkok dan di atas siriah
langkok tersebut diletakkan emas seberat 4 sampai 5 emas. Emas di sini
tidak boleh ditukarkan dengan uang, walaupun jumlah uang yang diberikan sama
dengan harga 4 sampai 5 emas. Di samping itu, berat emas juga dapat kurang atau
lebih dari 4 sampai 5 emas, tergantung kepada permintaan para penghulu kepada
kerabat anak yang akan diberikan suku. Ketiga, ada yang hanya dengan seekor
kerbau atau seekor kambing akan dipotong dalam upacara pemberian suku dan untuk
menjamu seluruh penduduk nagari.
Setelah syarat-syarat di atas
dipenuhi, acara selanjutnya ialah permintaan persetujuan dari pihak suku yang
akan menerima. Persetujuan tersebut dimulai dari, pertama pihak keluarga bapak
yang akan menerima, kedua sanak saudara sekeliling, ketiga semua kaum/kerabat
yang sapasukuan dengan suku yang akan menerima, keempat jika tiga persetujuan
di atas telah didapatkan, langkah selanjutnya ialah memberitahukan penghulu
yang ada di setiap persukuan di daerah itu. Setalah persetujuan dan
pemberitahuan kepada semua penghulu selesai. Tata cara malakok lainnya
yang akan dilakukan ialah mengadakan upacara adat dengan mendatangkan keempat
penghulu tersebut ke rumah anak yang akan diberikan suku. Di samping keempat
penghulu itu, sanak saudara dan masyarakat di nagari itu ikut memeriahkan
upacara ini.
Adapun syarat dan tata cara malakok
di daerah Rantau antara lain. (1) Carano diisi dengan
uang (jumlahnya tidak ditentukan atau sesuai kesanggupan keluarga anak yang
akan malakok). (2) Memotong kambing sebagai pemberitahuan kepada
masyarakat banyak bahwa anak si Fulan telah malakok ke suku ayahnya
dan resmi menjadi anak sekaligus kemenakan dalam suku tersebut. (3) Dalam acara
potong kambing tersebut, diundang sekalian orang kampung, ninik mamak, alim
ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, rang mudo (para pemuda), rang sumando dan
seluruh isi kampung. (4) Ada syarat lain yang lebih sederhana yaitu satu ikat siriah,
siriah ini akan diberikan kepada pihak yang akan memberikan suku. Di sisi
lain, pihak yang memberi suku akan memberikan uang sebesar Rp 5000,00 kepada
ibu si anak yang tidak bersuku. Hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa anak yang
tidak bersuku telah memiliki suku atau istilah lainnya telah digadaikan.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi,
langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak yang meminta suku ialah: (1)
Ayah dari anak yang akan malakok mendatangi penghulu sukunya tempat si
anak akan ditumpangkan (dititipkan). (2) Si ayah menyampaikan maksud hatinya
untuk ‘memperjuangkan si anak’ artinya memberikan suku untuk si anak, memberi
kehidupan bagi si anak, memberikan tanah tempat berdiam, memberikan setumpak
(sebidang) sawah untuk digarap. (3) Penghulu suku menerima dengan syarat,
mereka mampu melaksanakan ‘Adat diisi, limbago dituang‘. (4) Tata cara
malakok yang lebih sederhana ialah dengan menggadaikan si anak ke
kerabat ayahnya. Sebagai bukti (tando) si anak malakok ke
kerabat ayahnya, si ibu anak tidak bersuku memberikan siriah satu ikat
kepada kerabat ayah si anak. Pihak kerabat ayah yang akan memberikan suku,
memberikan si ibu anak yang tidak bersuku uang sebanyak Rp. 5000,00 dan air
putih satu botol. Dengan demikian, resmilah si anak mempunyai suku yang sama
dengan kerabat ayahnya. Apabila si anak menikah nantinya, uang sebanyak Rp
5000,00 itu dikembalkan kepada kerabat ayahnya. Selain itu, ibu si anak juga
memberikan nasi kunik (ketan yang diberi kunyit sehingga berwarna
kuning), nasi, dan lauk pauk. Pada saat yang bersamaan, pihak kerabat
ayahnya juga memberikan baju sapatagak (satu stel), dan selembar
sarung. Hal ini dilakukan sebagai pertanda bahwa si anak tidak lagi tagadai
(digadaikan), melainkan sudah menjadi ‘bagian’ dari pihak kerabat ayahnya.
Dari keterangan di atas, dapat dilihat
syarat dan tata cara malakok anak tidak bersuku dalam sosial budaya
Minangkabau baik di daerah DarekRantau, masing-masing memiliki
variasi. Daerah Darek atau daerah Rantau memiliki variasi
syarat dan tata cara malakok yang berbeda. Ada daerah yang memiliki
syarat dan tata cara yang cukup berat, bahkan tidak mau melakukan malakok
bagi anak yang tidak bersuku. Di sisi lain, ada pula daerah yang memiliki
syarat dan tata cara yang cukup ringan bahkan sangat sederhana. maupun daerah
Mereka nantinya akan disebut dengan kemenakan
bertali emas atau kemanakan bertali budi. Apabila mereka
berkembang, dan ingin mendirikan suku, maka mereka pun mengikuti tata cara dan
persyaratan untuk pendirian suku. Suku mereka disebut suku belahan dari suku
induk tempat mereka hinggok mancakam tabang basitumpu.
Hal ini sesuai dengan pepatah di Minangkabau “adaik salingka nagari”nagari akan berbeda dengan
aturan dan norma di nagari lain di Minangkabau.
Masing-masing nagari merdeka dengan aturannya, mempunyai otonomi sendiri (adat salinka nagari). *** artinya, aturan dan norma
yang berlaku di suatuPadang panjang, 26 Oktober 2019
Komentar
Posting Komentar